Updatemerahputih.com, Minggu 14 Juni 2026, (Lubuk PAKAM) Deli Serdang – Hasil pantauan awak media wilayah hukum Polresta Deli Serdang sudah jadi sorotan tajam. Aktivitas perjudian berskala besar layaknya jadi ” Las Vegas ” Dilaporkan kembali telah beroperasi secara sangat bebas di kawasan di jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sangat ironisnya Diduga ada peredaran narkoba dan ada anak dibawah umur menjadi anak koin, Aktivitas ilegal ini seolah – olah aparat penegak hukum diduga pembiaran

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, ada arena perjudian terpadu ini berlokasi tepatnya di Cafe Boy. Lokasi tersebut menyajikan berbagai jenis permainan haram, mulai dari judi dadu putar, mesin ketangkasan tembak ikan, sampai berbagai macam judi kartu.

Keamanan lokasi arena judi tersebut berlapis keamanan sejumlah pria berbadan tegap menghindari pantauan dari luar. Selain itu, Akses keluar masuk lokasi diberlakukan secara sangat terbatas melalui jalur satu pintu utama (One Gane System) Sehingga membatasi akses bagi siapa saja yang dinilai mencurigakan atau bagi tidak berkepentingan sama sekali.

Sindikat pengelola adalah orang – orang kuat yaitu:
*Martin
*Ai
*AK

Dibalik kokohnya aktivitas perjudian di Desa Pagar Jati ini, Sejumlah nama besar sudah mulai santer terdengar. Pria berinsial T disebut – sebut bertindak sebagai kordinator lapangan, Namun, Operasional ini DIDUGA dikendalikan lebih tinggi oleh sosok misterius berinsial Ai.

Ternyata hasil konfirmasi yang sudah dilayangkan oleh awak media kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol.Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si justru menuai jalan buntu sehinggah berita ini diterbitkan, Pesan konfirmasi terkait maraknya aktivitas perjudian tersebut sama sekali tidak mendapatkan balasannya.

Sikap diam dari pucuk pimpinan Kepolisian setempat kian memunculkan suatu spekulasi ditengah para masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap sindikat perjudian TERORGANISIR. Kini wibawa penegak hukum sudah TUMPUL KEATAS bukan lagi TUMPUL KEBAWAH, Masyarakat pun sudah tidak lagi mempercayai adanya aparat penegak hukum

(RS.4766HI / TIM)