Updatemerahputih.com, Jumat 22 Mei 2026, Medan — Pelaksanaan proyek revitalisasi di UPT SMP Negeri 44 Medan mulai menuai sorotan tajam dari publik. Program yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dengan nilai mencapai sekitar Rp3,1 miliar itu diduga tidak berjalan transparan dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait progres pekerjaan maupun pengelolaan anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek revitalisasi tersebut mencakup rehabilitasi ringan hingga sedang sejumlah ruang kelas. Paket pekerjaan tercatat dalam sistem LPSE dengan masa kontrak dimulai sejak Agustus 2025 dan direalisasikan pada awal tahun 2026.

Program revitalisasi itu sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan, termasuk mendukung sanitasi sekolah serta percepatan digitalisasi pendidikan. Namun dalam pelaksanaannya di UPT SMP Negeri 44 Medan yang berada di Jalan Jaring VI, Kecamatan Medan Labuhan, berbagai persoalan mulai mencuat ke permukaan.

Sorotan utama tertuju pada keterbukaan penggunaan anggaran. Hingga kini, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat. Selain itu, status pekerjaan yang disebut menggunakan mekanisme non-tender dinilai rawan mengurangi prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan progres pembangunan yang dinilai lambat. Dalam rentang Januari hingga Mei 2026, pekerjaan disebut belum mencapai 50 persen. Bahkan berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lapangan, progres pembangunan diperkirakan baru sekitar 10 hingga 11 persen.

Ironisnya, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang memuat nilai anggaran, volume pekerjaan, maupun sumber dana sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
“Izin, silakan konfirmasi ke pihak kepala sekolah, karena kegiatan revitalisasi merupakan swakelola. Dinas Pendidikan hanya melakukan pendampingan berupa sosialisasi dan bimbingan teknis dari kementerian. Selain itu, setiap permohonan dari sekolah memang harus diketahui Disdikbud sesuai petunjuk teknis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Pratama, membantah informasi terkait progres pekerjaan yang disebut hanya 11 persen.

“Proyek tersebut memang baru dimulai pada bulan empat. Dari mana Anda tahu hanya 11 persen pengerjaannya? Informasinya harus akurat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menanggapi hal itu, tim media menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh langsung dari mandor dan pekerja di lapangan.

Tak hanya soal pembangunan, publik juga menyoroti dugaan rangkap jabatan Kepala SMP Negeri 44 Medan, Filmareni, yang disebut juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 42 Medan. Kondisi ini dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN.
Sejumlah pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya mengaku pekerjaan sering terhambat akibat keterlambatan pembelian material bangunan.

“Kalau kami bilang ke mandor terkait material seperti tanah timbun, broti, atau besi perancah, katanya belum keluar uang dari kepala sekolah untuk membeli bahan,” ujar salah seorang pekerja.
Pekerja lainnya juga mengeluhkan minimnya upah serta tidak adanya tambahan honor lembur.
“Gaji kami Rp100 ribu kotor, Pak. Kadang buat beli rokok atau cemilan saja susah. Kalau lembur pun tidak ada tambahan. Pekerja di sini sering ganti-ganti, mungkin karena terlalu pelit,” ujarnya dengan nada kesal.
Selain proyek revitalisasi, penggunaan Dana BOS Tahun 2025 di SMP Negeri 44 Medan turut menjadi perhatian publik. Sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS sebesar Rp253 juta lebih, dengan berbagai rincian penggunaan mulai dari administrasi sekolah, pengembangan perpustakaan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana.

Namun sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut, terutama terkait sisa anggaran dan rincian realisasi yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan KPK, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi maupun penggunaan anggaran di SMP Negeri 44 Medan guna memastikan tidak adanya penyimpangan dana negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMP Negeri 44 Medan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang mencuat, termasuk progres pembangunan, keterbukaan RAB, dugaan keterlambatan proyek, hingga isu rangkap jabatan.
Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan dan keakuratan informasi dalam pemberitaan ini

Tim