Update Merah Putih, Semenjak diterbitkannya UU No 40 tentang Pers tak hanya dianggap jadi wartawan adalah profesi yang menjanjikan, tapi juga telah terjadi degredasi yang sangat krusial menyangkut Pers yang semula dikenal dengan Pers idealis bergeser menjadi Pers industeri atau bisnis.
Pasalnya, kran reformasi telah membuka peluang sebesar besarnya bagi siapapun saja untuk berhak membuka usaha Pers, hingga dikenal dengan ragam nama media harian, mingguan, tabloid termasuk elektronik.
Sampai popularnya yang disebut Media Online yang ditunggu tunggu beritanya tiap waktu dan detik oleh konsumen pembaca yang dikenal haus informasi terkait hal perihal dan segala tetek bengek terjadi di Republik seperti dimasa sekarang ini.
Tak hanya Pemerintah selaku beconya negara ini dituntut untuk bisa menganggarkan dana Pers yang hanya diperuntukkan bagi pembentukan wartawan yang profesional dengan cara menggelar pelatihan dan study banding serta lainnya, serta bagi usaha Pers dengan cara menggelar kontrak kerjasama dengan Media.
Bahkan, dikuat juga oleh kebijakan dewan Pers dalam menjaga marwah Pers sebagai pilar keempat demokrasi dan pembangunan dengan tupoksinya mendukung terselenggaranya perubahan dan kemajuan di Republik ini berbagai langkah dan upaya digelar oleh dewan Pers dalam mengembangkan wartawan yang Profesional dan usaha Media yang solid.
Mulai darii menggelar uji kompetensi wartawan UKW sebagai cakal bikal sekaligus kesiapannya untuk bisa menjalankan tugas wartawan yang berjuntrungan pada UU NO 40 tentang Pers serta 11 butir Kode Etik Wartawan Indonesia KEWI demi pembentukan wartawan yang Profesional.
Sampai menerbitkan edaran bahwa usaha Pers dibolehkan menggelar kerjasama dengan Pemerintah, TNI Polri, Swasta dan dengan perorangannya pada tahun 2023 demi kelancaran dan suksesnya pembentukan usaha Media yang solid.
Dengan terbentuknya kemitraan usaha Pers dengan ragam nama dan goup, hendaknya patut dan pantas dihargai oleh wartawan termasuk setiap Media karena kemitraan tersebut adalah bagian dari cara untuk bisa mengembang setiap usaha Pers.
Hanya saja, perlu dipahami dan disadari bahwa disebut kemitraan adalah suatu kesepakatan antara beberapa pihak yang saling menguntungkan bagi masing pihak. Tentu, kemitraan itu berpotensi digelar oleh pihak manapun terhadap usaha Pers yang diyakini sudah teruji produktifitas dari kualitas dan eksitensi pemberitaannya.
Untuk itu, diharapkan kepada setiap yang mengaku diri dan disebut dirinya wartawan agar senantiasa menempa diri guna bisa profesional dalam melaksana rutinitasnya menulis atau menyiar, termasuk kepada setiap usaha Pers agar senantiasa menyajikan pemberitaan yang berkualitas dan membangun guna bisa menjadi usaha Pers yang solid supaya tak ditinggal oleh konsumen berita.
Bahwa disebut wartawan bukanlah king of the king dan bukan juga monster yang bisa berkehendak dan berbuat sekehendak hatinya, dan bukan pula segerombolan orang bagak dengan gertak sambelnya seketika bisa membuat daun sirih berubah jadi kebatan angko angko yang menggiur, serta bukan jua penjual atau saudagar musiman taunya ada peluang untung semata. Tapi sebuah profesi dengan rutinitas yang bertanggung jawab terhadap berita berkualitas yang akurat dan tajam serta dipercayai. Amin semoga, salam Pers dan salam damai serta kekompakan Pers bagi segala kemajuan, penulisnya katakan sajalah orang jauh tapi dekat dihati namanya.@Yd,Yid, Yi dan Riles.







