Update Merah Putih, Kosan 8 pintu milik janda 47 tahun katakanlah bunga namanya yang berada didesa Telaga Biru, Tanah Sikudung Sulak kembali menjadi sorotan masyarakat. Terkesan, kaum adat ikut sepakat mendukung aktifitas mesum dikelola seorang janda aduhainya.

Pasalnya, setelah didemo oleh sejumlah emak mak zaman now setempat karena resah menyaksi aktifitasnya menampung pasangan tanpa status resmi alias pasangan liar, ternyata muncul lagi masalah baru dengan digrebeknya sepasang muda-mudi oleh pemuda desa saat berada di salah satu kamar kos tersebut.

Ditambah lagi rumor yang berkembang menyebut penggerebekan dilakukan oleh warga beberapa waktu lalu hanya sebatas penyelesaian secara adat dengan sanksi berupa denda sekitar Rp2.500.000 telah dibayar tunai oleh kedua pasangan mesumnya, tanpa ada sanksi atau tindakan tegas pihak adat terhadap pemilik kosan sebagai biang keroknya

Tak heran, bila memunculkan tanya besar dimasyarakat sfikulasi ada apanya dong sedang dimainkan oleh adat dan tokoh Sulak, seolah olah antara masingnya telah seluku sepakat melegalkan rumah bordil milik janda aduhai di Desa Telaga Biru sebagai icount masa depannya Tanah Sikudung.

Bahkan, masyarakat sampai mencurigai adanya permainan kijok mato antara tokoh pemerintahan, tokoh agama, serta tokoh adat Desa Telaga Biru dengan sipemilik kosannya, hingga aturan desa maupun hukum adat yang selama ini dijunjung tinggi tak ampuh untuk diberlakukan. “Kalau tidak ada yang menyediakan tempat, tentu hal seperti itu tidak akan terjadi. Apalagi, kejadiannya telah berkali terulang, maka aneh jadinya bila sipemilik kosan tak ditindak,” ujar salah seorang warga.

Lanjutnya, terjadinya pemberlakuan hukum adat secara tidak adil dalam tragedi rumah bordir 8 pintu semakin memunculkan berbagai rumor di tengah masyarakat, malah ada yang mencurigai kaum adat beserta orang terpandang dan bagak di Telaga biru dengan cibiran mungkin telah mendapat candu “senggol dong” yang ditawarkan oleh penghuni maupun pemilik kosan.

“Di mana aturan adat, aturan desa, dan hukum yang selama ini dijunjung di Desa Telaga Biru? Kenapa hanya pasangan muda-mudi yang dihukum, sementara pemilik tempat seolah tidak tersentuh,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sontak, membuat geram sejumlah aktivis Merah Mato yang bermarkas diwarung kopi setengah air penuh pasar Senin Sulak, ditegaskannya bahwa komitmennya kaum adat desa Telaga Biru sebagai junjung negri perlu dipertanyakan, kenapa sampai saat ini sang pemilik kosan tidak pernah ditindak?

Ia juga melampiaskan rasa kecewa terhadap lemahnya fungsi kaum adat hingga terpaksa membongkar maksiat kian marak terjadi di Tanah Sikudung tak sekedar muda mudi dan wanita berstastus janda saja nekad kumpul kebo, bahkan dimana mana tempat karaoke remang sealam Kincai terutama di Bukit Tengah bisa dilihat bertebaran jenis ayam kampung lokal yang berasal dari Sulak.

“Kebebasan maksiat di Tanah Sikudung sudah dalam kondisi terparah sealam Kincai. Maka, sebelum aktivis beraksi diharapkan kepada para petinggi depati intan selaku junjung negri beserta bupati dan APH agar segera bertindak, karena pondasi adat yang menjadi juntrungan kuat masyakat sudah tak ubahnya lagi seperti adat bersendi sara’ dan sara’ bersekehendak hati masing dirilah ditengah larik dan dusun tanah sikudung,” ketus aktivis Merah Mato

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pemilik kosan terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah warga.@Yd,Yid,Yi dan Riles.