Update Merah Putih, Berselewerannya selingat selingut read-kabar di Medsos meragukan kebijakan Pemerintah RI dinilai hanya bisa menggadang gadangkan program yang belum tentu pelarah read-diragukan ujung dengan pangkalnya, karena menyaksi ada dugaan korupsinya disertai maraknya perbuatan ilegal terjadi ditingkat daerah ulah lembaga vertikalnya Pemerintah.

Sontak, membuat geram Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, hingga negara membuat berbagai kebijakan termasuk memberi sinyal keras terhadap person maupun lembaga yang mencoba macam macam karena semata demi menyelamatkan uang negara termasuk kebocoran terhadap sumber dan pendapatan negara katanya Indonesia adalah negara besar dan kaya dunia.

Dengan cekatannya pula, Purbaya Sadewa mengeluarkan ultimatum tegas dan keras diantaranya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal karena sudah dianggap sebagai salah satu usaha menggiurkan tak henti menjadi trending topik nasional yang semakin marak menjamur dimasanya Pemerintahan Prabowo Gibran.

Tidak tanggung tanggung, Menkeu RI menetapkan batas waktu peralihan ke jalur legal paling lambat Mei 2026 yang ditindak lanjuti dengan pemberlakuan UU Cukai No. 39 Tahun 2007 Pasal 54, yaitu pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan memperketat pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang diisukan berpotensi mengancam keselamatan nyawa pengguna, karena bahan bakunya belum teruji secara labor.

Terutama kekhwatiran terhadap dampak dari peredaran rokok ilegal jenis KW ilegal, konon kabarnya 50 % mengguna bahan dari akar kayu lapuk dan jerami dikeringkan, kemudiannya dilumat halus dalam lesung batu atau mesin jenis penghancur sampah ditaburkan dengan serbuk penyedap rasa tobaco beraroma cengkeh dengan keunikan syaratnya ditambah kemeyan jantan yang ditawar oleh dukun kampung dengan bersemburan alir ludah ketika pus pusnya mengucap bismillah disetiap memulai produksi.

Menurut pantauan awak Media Update Merah Putih dipusat pasar Kota Sungai Penuh, bahwa semenjak ultimatum Menkeu RI hanya tinggal beberapa jenis rokok ilegal yang beredar, Sementara, jenis lainnya mungkin sedang tiarap atau kecut kuho read-ciut dari peredaran.

Dikatakan oleh salah seorang sumber, selain harganya murah dan promosinya telah melekat ditengah larik dan dusun menyebut nikmat hisapnya bukan main nauzubillah seperti rasa terlena menyaksi janda aduhai yang berkebaya sedang termenung seorang diri diatas batu. Tapi, rokok ilegal juga langsung diantar ketokoh atau kedai oleh pengedar dan pemasoknya dengan angsuran uang muka yang bisa dinego. “Ya, hari ini rokok RSA biasa, Ungu dan rasa buah apel sampai buah bibir, kali, termasuk ESe tak masuk diwarung kami,” kata salah seorang pemilik kedai dalam Kota Sungai Penuh, Kamis 23/4.

Ketika, ditanya kembali oleh awak Media UMP kenapa beberapa jenis rokok ilegal kenamaan tak masuk dikedainya, katanya pemasok menyampaikan bahwa ada beberapa jenis dan merek yang disetop sementara peredarannya menjelang situasi tenang karena dalam waktu dekat petugas akan menggelar rahazia peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, dari sumber lainnya didapatkan keterangan bahwa kuat dugaan semua merek dan jenis rokok ilegal masih beredar marak di Kota Sungai Penuh dan Kerinci. Hanya saja, peredarannya lebih dominan berlangsung disetiap penjuru dan pelosok yang jauh dari pantauan pihak berwajib.

“Mafia rokok sangatlah picik dan licik, dengan kepiawaiannya tak sebatas pandai menyimpan ujung kuku read-tertutup rapat dengan permainan malam, bahkan terkadang lebih lunak gigi dari pada lidahnya ketika mengambil hati siapapun mencoba mengotak atik usahanya. Hendaknya, menjadi kehatian pihak berwajib yang katanya tegak lurus terhadap kepemimpinan Prabowo Gibran terurama menyelamat uang negara dari korupsi dan dari segala perbuatan yang bisa merugikan negara,” pungkasnya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.