Update Merah Putih, Tak bisa dipungkiri lagi bahwa Tanjung Pauh termasuk salah satu kawasan jalur merah peredaran narkoba yang sudah dianggap ancaman dan penyakit masyarakat paling berbahaya lagi marak di Kerinci, Provinsi Jambi.
Terutama diseputaran peladangan yang berada di bukit sarang tupai Tanjung Pauh Mudik hingga Tanjung Pauh hilir telah dijadikan kamp dan kawasan bebas untuk bisa memakai narkoba oleh preman dan orang bagak setempatnya yang berselipkan skater dan pisau dapur dipinggang.
Jumat 25/9, sekitar pukul 15.00/Wib tim Ops Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu disalah satu rumah yang berada di Desa Tanjung Pauh Mudik.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang Narkoboy cap minyak kapak bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26 tahun), warga Desa Tanjung Pauh Mudik, saat digeledah pelaku sedang berada di dalam kamarnya dan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 23,96 gram.
Petugas juga menemukan barang bukti lain diantaranya 25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu, 4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu. 1 potongan sedotan hitam berisi shabu, 1 unit bong/alat hisap shabu, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpu bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025.
Paket shabu yang diterima kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan. Pelaku bertugas sebagai kurir dengan sistem tempel, di mana setiap transaksi dilakukan secara online tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Selain menerima sebagian shabu untuk dipakai sendiri, pelaku juga mendapat upah sebesar Rp300.000 per hari dari Andi Kutaik. Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kasat.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.@Yd,Yid,Yi dan Riles







