Updatemerahputih.com, Senin 30 Maret 2026, MEDAN – Sebuah mobil truk tangki berwarna biru putih tanpa identitas perusahaan terlihat keluar-masuk ke area PT Medan Tropical Canning di Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Kangean, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.
Temuan tersebut diperoleh saat tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Truk tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi itu tampak tidak memiliki logo maupun penanda resmi perusahaan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan kali pertama terjadi.
“mobil truk biru putih itu sudah sering keluar masuk ke dalam perusahaan itu, Bang, Bekingnya TNI dan Polisi Polisi ,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/3/2026).
Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM Subsidi Berdasarkan ketentuan hukum, penggunaan solar subsidi (Biosolar) diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan transportasi umum. Sementara itu, sektor industri diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi (industri).
Dugaan penggunaan BBM subsidi oleh pihak industri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 55 jo. Pasal 40 angka 9, disebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pihak Perusahaan belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi di lokasi, pihak keamanan (security) perusahaan tidak memberikan keterangan resmi terkait aktivitas keluar masuknya truk tangki tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari manajemen PT Medan Tropical Canning.
Pengawasan dan tanggung jawab Lembaga Terkait pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM subsidi berada di bawah kewenangan beberapa lembaga, di antaranya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagai regulator dan pengawas utama distribusi BBM subsidi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pembuat kebijakan energi nasional PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur resmi BBM.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana Potensi Kerugian Negara dan masyarakat warga menilai dugaan penyalah gunaan BBM subsidi oleh sektor industri dapat berdampak luas, terutama merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Kalau benar digunakan industri, ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil seperti nelayan dan petani,” ujar warga lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik ilegal tersebut, guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
TIM







