Updatemerahputih.com, Kamis 28 Mei 2026, MEDAN – Diduga Kapolres Pelabuhan Belawan melindungi mafia SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia menerima upeti berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi terpantau berlangsung secara terang – terangan di SPBU 14.202.113 yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dugaan kuat mengarah pada adanya transaksi yang “mencuringakan” dan kerja sama antara oknum internal SPBU dengan mafia BBM subsidi.
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan, sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi terlihat keluar – masuk area SPBU tersebut secara berulang kali untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
Aktivitas tersebut berlangsung dengan pola yang dinilai tidak wajar dan diduga telah dilakukan secara terorganisir. Beberapa kendaraan yang terpantau antara lain mobil box, Mitsubishi Kuda, Grandmex, Vhingga, Toyota Avanza yang diduga menggunakan dengan cara mengganti pelat nomor gonta – ganti
Kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM subsidi dalam durasi lama dan berulang kali untuk mengisi BBM, memunculkan dugaan adanya peraktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, anehnya setelah muncul ke publik bermacam pemberitaan di sosial media aktifitas itu nampak seperti terhenti.
Hal ini menambah lagi menimbulkan kecurigaan diduga kuat bahwasan nya ada keikutsertaan pihak Polres Pelabuhan Belawan karena informasi bocor adanya pemberitaan tersebut .
Pada saat di kompirmasi ke pihak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Via Whats Aap masih bungkam, saat tim awak media berulang kali ke lokasi SPBU tersebut (26/5/2026) tampak aktifitas itu siang sepi saat di tanya dengan salah satu warga WS (36) iya mengatakan ” satu hari ini gak rame ku tengok pak, dari pagi, biasanya pak pagi, pun dah antri ini pak, mobil – mobil dah pada antri dari mulai mobil pikup, cold disel, mobil pribadi pun ada tapi ini kulihat gak da pak agak sepi ini ” ujarnya bingung.
Adanya hal ini kuat dugaan informasi tersebut adanya pemberitaan yang sudah viral di media sosial sehingga mafia minyak koordinasi dengan pihak SPBU untuk tidak beroprasi kembali tentu yang mengheran kan lagi pihak Polres Belawan tidak menindak aktifitas ilegal yang sudah berlangsung bertahan – tahun ini timbul dugaan di publik Kapolres menerima upeti dari pihak SPBU ini.
Tidak besar kemungkinan riwayat pemilik SPBU 14.202.113 Tanjung mulia ini adalah menantu dari orang nomor satu di Sumatera Utara hingga aparat nampak tidak berkuti, saat tim media mengkompirmasi ke pemilik SPBU 14.202.113 (AMB) masih bungkam.
Tim investigasi tidak tinggal diam saja sampai hari ini terus menghimpun informasi – informasi yang akurat saat mendatangi salah satu warga pas di sekitar SPBU 14.202.113 AB ( 45 ) kejadian tiba – tiba sepi nanti tiba – tiba rame adanya pemberitaan hal yang sudah biasa di SPBU tersebut.
” Biasa itu pak, kalau kek gini kejadian nya senyap itu pak dua atau tiga hari apa lagi nanti ada pemeriksaan dah la sepi la itu satu minggu, nanti rame lagi itu pak, pasti orang Polres dapet bagian itu pak kalau gak mana mu mungkin aman – aman aja dulu orang tu maen malam itu pak, mobil – mobil damtruk rame itu antri dah orang – orang itu juga itu ” ujarnya ” apalagi tau di berita akan gini pak dah la sepi itu tengokla ini hari aja ku tengok dah gak rame biasanya dari pagi rame itu ” sambung nya
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58.
Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain pidana, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional.
RED / TIM







