Updatemerahputih.com, Rabu 27 Mei 2026, Deli Serdang – Proyek pembangunan irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Kementerian PUPR tersebut diduga menggunakan material tanah urug yang tidak memiliki izin lingkungan yang sah.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material tanah urug yang digunakan oleh pelaksana proyek, yakni PT. Lira Permata Cibubur, diduga berasal dari PT. Pujakesuma Jaya Sejahtera. Perusahaan penyedia material tersebut disebut-sebut belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rawa II BWS Sumatera II terkesan enggan memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang telah dilayangkan oleh Redaksi Updatemerahputih.com. Sikap bungkam ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan pengawasan proyek strategis yang dibiayai negara.

*Dugaan Pelanggaran Hukum*

Jika dugaan penggunaan material ilegal tersebut benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki persetujuan lingkungan.

Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara dan denda.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk aktivitas pertambangan tanah urug (galian C).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

Mengatur bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar material konstruksi serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap standar tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya):

Menegaskan kewajiban pengguna dan penyedia jasa untuk memastikan seluruh proses pengadaan, termasuk sumber material, memenuhi aspek legalitas dan akuntabilitas.

*Tanggung Jawab Pengawasan*

Dalam struktur proyek pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk penggunaan material yang legal dan memenuhi standar. Pengawasan melekat dari BWS Sumatera II menjadi krusial guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara maupun lingkungan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka tidak hanya pelaksana proyek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan.

Sikap tidak responsif dari pihak PPK Rawa II dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik berhak mengetahui penggunaan anggaran negara serta potensi penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Sejumlah pihak mendesak agar BWS Sumatera II dan Kementerian PUPR segera memberikan klarifikasi resmi serta melakukan audit terhadap proyek tersebut. Jika diperlukan, aparat penegak hukum diminta turun tangan guna memastikan tidak ada praktik pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai uang rakyat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Updatemerahputih.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan keberimbangan informasi dan akuntabilitas publik.

RED / TIM