Update Merah Putih, Mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebut bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Maka, pantas disebut Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci merupakan negeri serumpun telah “takicuh dinan tarang ibarat batali ado tapi bajawi indak”, karena sudah terlanjur menghibahkan 51,09% wilayahnya dengan predikat bukan main nauzubillah aduhainya disebut kawasan TNKS sebagai paru paru dunia tanpa ada kontribusi nyata dan resminya bagi kemakmuran rakyat maupun daerah.

Bahkan, Pemerintah daerah Kerinci sebelum dimekarkan menjadi Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci juga telah terjebak ikut baiyo iyonya seluku read-sepakat membubuh tanda tangan perjanjian 4 Gubernur Sumatera diantaranya Jambi, Bengkulu, Sumbar dan Sumsel bagi pengamanan TNKS dengan kesepakatan yakni satu ekor nyamuk tak boleh dibunuh dan satu buah ranting tak boleh dipatahkan dalan kawasannya TNKS.

Kenapa sampai hatinya disebut demikian? Karena, keberadaan TNKS tak sekedar belum memberi kontribusi berarti bagi peningkatan kemakmuran rakyat, malah telah berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat mengandal sektor pertanian yang kian hari makin bertambah jumlah maupun kebutuhan usaha dan ekonominya.

Diantara dampak sangat krusial yang dialami oleh Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci dengan kehidupan umumnya mengandal sektor pertanian sawah dan ladang adalah terjadinya keterbatasan lahan pertanian yang bisa digarap.

Sementara, lahan sawah yang ada dan masih bisa digarap tinggal lagi secungguk alias tak seberapa karena dampak dari bertambahnya jumlah penduduk dengan kebutuhan kawasan pemukimannya. Malah, lahan pertanian tinggal tak seberapanya tak henti dihantui oleh kecemasan datangnya bencana yang dibawa oleh hantu air read-banjir.

Selanjutnya, dengan diberlakunya aturan pengurusan IMB secara digital atau Online membuat umum masyarakatnya terkendala oleh syarat ruang hijau dan kawasan parkir karena keterbatasan lahan yang sudah dihibahkan lebih separoh kepada TNKS.

Tragisnya, dengan terpaksa dan bermurah hati masyarakat serta Pemerintah Desa RKE merelakan desanya menjadi sarang sarok notabene kawasan Tempat Pembuangan Akhir sampah, karena sudah bertumpuk proposal diajukan oleh Kota Sungai Penuh dan Kerinci maupun secara bersama penggunaan lahan TNKS untuk TPA tak dikabulkan oleh Kementerian terkait.-selagi uni awak Elviana masih di Kinci ini.

Meski, para aktivis Kopi Setengah Ayie Panuh yang bermarkas dimana saja ada balai dibuka karena jarang pulang disibukkan oleh rutinitas memikir dan mengurus sealam Kincai tak henti bersuara mempertanyakan kontribusi apa yang bisa diberikan oleh TNKS bagi sealam Kincai, malah ada yang sampai berandai bagaimana kalau dibubarkan saja TNKS karena alasan tak ada manfaat berartinya bagi Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Namun, bukan berarti masyarakat Kincai terutama para aktivis kopi setengah ayie panuh tidak menjunjung tinggi prisip betapa pentingnya keberadaan TNKS sebagai paru paru dunia bagi kelangsungan hidup orang banyak. Tapi, bukan serta mertanya mereka mau tinggal diam terhadap dampaknya TNKS.

Untuk itu, disarankan kepada Pemerintah RI terutama Kementerian terkait termasuk para Legislator agar bisa memberi hak khusus bagi Kincai yakni Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci seperti keistimewaan daerah konservasi dengan perioritas pembangunan termasuk anggaran diberikan oleh Pemerintah Pusat. Amin semoga, penulihnya katakan sajalah orang jauh tapi dekat dihati namanya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.