Update Merah Putih, 8 November 2025 genapnya usia 17 tahun Kota Sungai Penuh, daerah Kota yang berdiri dengan keterbatasan potensi SDA dimiliki, meski potensi SDM dengan IPM nya berada pada nomor urut 2 teratas diantara Kota dan Kabupaten yang ada dalam wilayah Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, bahwa selain karena kehendak masyarakatanya lantaran tak cukupnya anggaran pembangunan dari satu sumber APBD saja maka Kerinci perlu dimekarkan, bahwa pemekaran Kerinci menjadi Kota Sungai Penuh dan Kerinci waktu itu juga dimotivasi oleh semangat kuat antara Pemkab dan DPRD yang dipimpin Nasrul Madin waktu itu dengan unsur Empat jenis yakni meski meletus gunung Kerinci namun Kerinci tetap dimekarkan.
Pemekaran Kerinci waktu itu juga didukung penuh oleh adanya pro aktif dan keseriusan dari Pemrov Jambi beserta DPRD dapil Kerinci termasuk DPRRI dan anggota DPD dapil Provinsi Jambi dengan prisip Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh hanya terpisah secara administrasinya saja, karena antara satu sama lainnya dipertaut oleh tali persaudaraan dan adatnya alam Kincai yang disebut 3 dimudik empat tanah Rawang dan 3 diilir empat tanah Rawang.
Awalnya Kerinci terdaftar pada nomor urut 84 dari seluruh daerah yang mau dimekarkan se Indonesia di Kemendagri, ternyata Kabupaten Kerinci mampu membuktikan diri dan melejit dimekarkan pada urut ke 4.
Meski pada akhirnya H.Fauzi Siin almarhum selaku Bupati Kerinci waktu itu harus mempertanggung jawabkan anggaran sebesar 7,5 M secara hukum di bui karena ditemukan penyalahgunaan anggaran bagi 3 item, diantaranya 2,5 M untuk persiapan Pilkada, 2,5 M untuk persiapan Kerinci sebagai tuan rumah Porprov, dan 2,5 M untuk persiapan Pemekaran Kerinci.
Hingga, setelah menjalani hukumannya H. Fauzi Siin Almarhum mendapat pemulihan nama baiknya dari Mahkamah Agung karena temuan yang dituju pada dirinya bukanlah bentuk sesuatu yang dinikmatinya atau masuk beco pribadinya, tapi uang tersebut digunakan untuk kegiatan 3 item tak ada peruntukannya di.post anggaran.
Kemudian, bicara berdirinya Kota Sungai Penuh, tentu tak lepas dari UU tentang Pendirian Kota Sungai Penuh beserta butir dan poin termuat didalamnya. Hanya saja, sudah 17 tahun usia Kota Sungai Penuh terkesan ada beberapa hal prisp yang masih rancu penafsirannya dan ada lagi poin belum digelar sepenuhnya.
Pertama, menyangkut hutang piutang pendirian Kota Sungai Penuh harus dibayar oleh Pemkot Sungai Penuh, hutang piutang yang bagaimana dimaksud mestinya segera dilunasi oleh Pemkot.
Kedua, didalam UU tentang pendirian Kota Sungai Penuh disebut harus segera membuat tapal batas daerahnya tapi sampai saat ini seperti tapal batas Kota Sungai Penuh dengan daerah tetangganya Koto Lanang dan Kubang Kerinci, termasuk antara Koto Tengah Tanah Kanpung dengan Penawar Kabupaten Kerinci.
Pasalnya, disebut utuhnya pendirian sebuah daerah Kota atau Kabupaten, tentu utama dan pertamanya terletak pada sejauhmana masing daerah menegakkan UU tentang pendirian daerah masingnya terlebih dahulu.
Bakato orang dahin masa kini dari negeri Melayu daun kopi alias air daun serbuk kawo, “sekali rangkuh dayung dua tiga pulau terlampau” notabenenya semangat berkarya Alfin Wako Sungai Penuh sekarang, maka dalam rangka menyambut HUT nya Penuh Ke 17 hendaknya Kota Sungai Penuh sudah mampu menegakkan UU Pendirian Kota Sungai Penuh sekaligus membukti sukses apa dan program apa kedepannya, terutama upayanya dalam mendapat solusi minimnya potensi SDA dengan cara memberdayakan prisip bahwa potensi SDM handal dimiliki bisa menciptakan potensi SDA yang besar seperti membuka lapangan kerja dengan keahlian, investasi maupun investor dan lainnya. Amin semoga, penulisnya katakan sajalah orang jauh tapi dekat dihati namanya, selamat menyambut HUT Kota Sungai Penuh Ke 17, Majeulah kau negehoi dan damailah sadeu kaye banyoik inoih, and bravo Pemkot Sungai Penuh.@Yd,Yid,Yi dan Riles.







