Update Merah Putih, “Tukak lama berair lagi” dengan istilah kerentnya penyakit lama terulang kembali, TNKS yang dianggap telah membuat kesengsaraan bagi daerah dan masyarakat sealam Kincai karena kawasannya berleges SI Standar Internasional notabenenya paru paru dunia tampa bisa diganggu gugat oleh siapapun yang disahkan dan ditanda tangani oleh kesepakatan empat Gubernur yakni Jambi, Sumbar, Sumsel dan Bengkulu.

Ternyata, keberadaannya tak hanya membuat senang dunia internasional saja meski telah menyengsarakan Kincai yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, tapi secara diam diamnya juga telah menguntungkan sekelompok dan pihak tertentu guna bisa mengeruk keuntungan pribadi

Buktinya, dari waktu kewaktunya kawasan TNKS tak henti digehot read-jarah oleh kelompok tak bertanggung jawab, mulai dari adanya dugaan setiap kawasan pembatas dijadikan lahan sebagai tempat peladangan dengan cara memindahkan patoknya kedalam kawasan.

Hingga, tak sedikit tercecer rumor menyebut bahwa patok yang dipindahkan tersebut awalnya dikuasai oleh sebagian besar petugas TNKS termasuk urang bagak dan berpengaruh setempatnya yang dijadikannya sebagai kawasan ilegal logging.

Kemudian, setelah bertahun dikuasai dan digarapnya, baru dijual maupun diserahnya kepada masyarakat sebagai anak ladang untuk diolah dan dijadikan tempat peladangan, merupakan permainan yang sudah menjadi rahasia umum dimata peladang yang bermukim disetiap perbatasannya TNKS.

Demikian bisa berlangsung mulus, tak cukup hanya disebut dengan lemahnya pengawasan TNKS, tapi diduga keras karena adanya permainan kijok mato secara cantik dari petugas lapangan TNKS beserta bagian satelit pengambilan gambar kawasan TNKS yang mesti melakukan pantauan tiap waktu dan saatnya, karena masingnya telah dibayar mahal dengan tunjangan lebih oleh negara maupun dunia Internasional.

Kini, terbesit lagi kabar bahwa mantan Kades desa Dusun Baru, Lempur katakanlah jibun namanya telah melakukan transaksi tunai penjualan tanah lahan dalam kawasan TNKS kepada Bos PT Casavera Gemuruh Cemerlang CGC katakanlah asyik namanya, dan dikabarkan kedua belah pihaknya telah di panggil Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk didapatkan keterangan dari kesaksiannya.

“Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi sudah masuk praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” terang sumber yang enggan disebutkan jati dirinya.

Lanjutnya, keterangan dari keduanya dinilai penting untuk menyingkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penjualan lahan TNKS. “Mereka diminta segera mengembalikan berkas klarifikasi yang telah ditandatangani sebagai bagian dari proses hukum lanjutan,” tegasnya.

Implikasinya, kata sumber tidak hanya merusak tata kelola sumber daya alam, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan. “Iya, bisa disebut bahwa kerab terjadi banjir di Kota Sungai Penuh dan Kerinci lantaran setiap bagian hulunya kawasan TNKS tak dikelola dan tak dijaga dengan baik, suatu dilema tekhnis tak pernah menjadi perhatian serius selama ini,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh beberapa aktifis cap mau yang bermarkas dikedai uni warung kopi setengah air penuh, ditambahkannya pengalaman dari terlepasnya pihak TNKS menyangkut penjarahan lahan maupun ilegal loging selama ini, hendaknya menjadi pelajaran berarti bagi semua Kincai. “Mari sama kita kawal proses hukumnya yang sedang digelar oleh pihak Kejaksaan, dengan harapan bisa diusut secara akurat dan tajam sampai penyebab dari semua bisa terjadi,” pungkasnya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.