Update Merah Putih, Guna mempercepat transformasi digital pemerintahan, Pemkab Kerinci Via Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci secara bertahapnya gelar penerbitan Tanda Tangan Elektronik TTE bagi ASN.
Upaya ini dilakukan metupakan bagian dari penerapan layanan administrasi kepegawaian berbasis digital untuk memudahkan penandatanganan dokumen kedinasan dari mana saja tanpa perlu cetak fisik.
Diketahui, sebelumnya TTE hanya digunakan pejabat eselon II dan III. Tapi, kini seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kerinci ditargetkan memiliki identitas digital resmi untuk mendukung proses administrasi yang lebih cepat, efisien, aman, dan praktis.
Dikabarkan, tahap awal penerbitan TTE bagi setiap ASN lingkup Pemkab Kerinci dimulai di Inspektorat dengan jadwal 6–8 Mei 2026 dengan peserta sebanyak 85 ASN, dan selanjutnya akan dilaksanakan bertahap di seluruh perangkat daerah hingga September 2026.
Bupati Kerinci Monadi mengapresiasi langkah Diskominfo dalam mendorong percepatan digitalisasi pemerintahan sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik TTE bagi ASN adalah fitur resmi berbasis sertifikat elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang terintegrasi di aplikasi MyASN.
“TTE memiliki kekuatan hukum berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat (1), dokumen dengan TTE BSrE adalah alat bukti hukum yang sah. Program ini adalah nyata bagi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat” singkat Bupati Monadi. Minggu 10/5.
Sementara itu, Sekda Kerinci Zainal Ependi dengan singkat menyampaikan bahwa TTE yang diawasi oleh Siber nasional merupakan bagian dari upaya percepatan birokrasi dan waktu karena dimanapun dan disaat kapanpun ASN bisa menggelar tanda tangan.
Ia juga menambahkan bahwa TTE juga efektif terhadap efisiensi anggaran tanpa ada pemborosan terhadap ATK seperti kertas, pena dan pembelian alat lainnya.
“Dimasanya digital berkuasa, maka diwajibkan pada OPD dan ASN menggunakan Tanda Tangan Elektronik TTE tersertifikasi untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat layanan publik, dan menjamin keamanan dokumen dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE,” singkat Sekda Kerinci, Zainal Efendi.
Berikut adalah alasan utama kewajiban TTE bagi ASN yakni bagi Keamanan dan Autentikasi Tinggi, Kecepatan dan Efisiensi Birokrasi, Mendukung E-Government, Mencegah Pemalsuan yang menjamin keaslian dan integritas dokumen, sehingga lebih aman daripada tanda tangan basah yang rentan dipalsukan.@YdYid, Yi dan Riles.







