Update Merah Putih, Berdasarkan
roh sesungguhnya yang terkandung didalam UU tentang Otonomi Daerah Otoda yakni Pemerintah Pusat memberi wewenang sepenuhnya kepada tiap daerah untuk bisa memimpin dan membangun daerah masingnya dengan anggaran daerahnya sendiri.

Maka, setiap daerah dituntut auntuk bisa mencari celah dan peluang bagi peningkatan dan pengembangan sumber Pendapatan Asli Daerah PAD nya seperti dari reststribusi dan pajak maupun perusahaan daerah tdan sumber lainnya.

Pantas disebut, bahwa dimasa sekarang sebagian besar daerah di Indonesia masih berada dipasenya pra Otonomi Daerah karena masing daerah masih bergantung dan berharap pada adanya kucuran DAU dan DAK dari Pemerintah Pusat.

Guna suksesnya tujuan diterbitkan UU tentang Otonomi Daerah, maka secara sistimnya tak hanya Kepala Daerah harus bisa berlaku seperti top maker Perusahaan dengan segala kegesitannya bisa menggelar pembangunan daerah.Tapi yang lebih pentingnya adalah para Kepala Dinas selaku tongkat tongkat daerah diminta harus bisa berlaku seperti manejernya perusahaan yang memiliki kesanggupan mencipta dan mencari peluang bagi sumber PAD, termasuk kesanggupan loby dan akses luas sampai tingkat pusat dan dunia Internasional guna merenggut anggaran bagi pembangunannya.

Begitu pula, kerja dewan yang dikenal dengan haknya legislasi , budgeting dan kontroling harus jelas manfaatnya bagi PAD ketika membahas dan mengesahkan Perda, dan APBDP maupun diketika pengawasannya.

Pasalnya, azas manfaat dari pembangunan di era Reformasi berjuntrungan pada dua landasan diantaranya roh pembangunan nasional yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yakni bagi peningatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dan roh sesungguhnya yang terkandung didalam UU tentang Otonomi Daerah yakni bagi peningkatan sumber PAD.

Dengan kata lain, manfaat pembangunan bisa diraih secara terkonsepnya berawal dari pembentukan lembaga daerah yang ramping dan penempatan pejabat eselon berkualitas yang berdaya guna menurut keahlian notabenenya teruji dan memiliki jaringan atau akses yang luas.

Terutama ketika menggelar evaluasi terhadap masing dinas dan pejabat eselonnya, maka disarankan Kepala daerah khususnya Wako Sungai Penuh beserta Wakil dan Bupati Kerinci beserta Wakilnya harus memiliki rumus sebagai landasannya, diantara alternatif yanbisa digelar dengan mengguna rumus sederhana produksi Tim AKAR Amanah Konstitusi dan Asfirasi Rakyat, dan Tim PASAK Peduli Sungai Penuh dan Kerinci, diantaranya;

1. Apa bila biaya operasional, termasuk DL, tunjangan dan insentif lainnya di suatu dinas kecil sama dari inkam atau PAD serta anggaran provinsi, pusat, dunia internasional dan swasta diraihnya. Maka Dinas dan pejabatnya bisa dipertahankan dengan evaluasi berkelanjutan dalam menilai sejauh mana peningkatan inkam diraih tiap tahunnya.

2. Apa bila biaya operasional, termasuk DL, tunjangan dan insentif lainnya di suatu dinas besar sama dari inkam atau PAD serta anggaran Provinsi, Pusat, dunia Internasional dan swasta diraihnya. Maka ada beberapa pertimbangan mesti dikaji, bila dinasnya tak memungkinkan maka dinasnya harus dilebur, dan bila pejabatnya tak mampu maka pejabatnya harus diganti dengan evaluasi berkelanjutan digelar tiap tahunnya dalam menilai sejauhmana peningkatan inkam diraih tiap tahunnya.

3. Prisip demikian juga berlaku terhadap dinas sifatnya sosial dengan penilaian sejauh mana peningkatan dan perkembangan kehidupan sosial yang mampu digelarnya. Bersambung, penulisnya katakan sajalah orang jauh tapi dekat dihati namanya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.