Updatemerahputih.com, Senin 8 Juni 2026 – Deli Serdang – Marak nya judi tembak ikan yang sudah menjamur di Medan dan di Deli Serdang menimbulkan keresahan di masyarakat di sela – sela program Kapolri dan Poldasu yang akan memberantas perjudian dan narkoba, namun tidak dengan tempat perjudian Ahing di jln Tengku Fachrudin Desa Bakaran Batu Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Lapak perjudian ini seolah tak tersentuh dengan hukum, bahkan saat di kompirmasi Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si masih bungkam, hal ini menimbulkan ada kecurigaan.

Saat tim investigasi kelapangan tampak aktifitas judi tersebut sangat ramai banyak pemain mayoritas penduduk sekitar, hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, saat di kompirmasi oleh salah satu warga inisial AD umur 43 tahun iya mengatakan ” dulu lapak itu milik AK tapi sekarang udah di ganti kan sama Ahing ” ujarnya

“Sebenarnya tempat seperti ini sangat meresahkan kan pak, anak – anak bahkan saudara kami ribut karna adanya tempat ini, dulu ada penggerebekan tapi bukan judi nya yang di gerebek malah narkoba ada sih salah satu warga anak gadisnya di bawak ke Polsek katanya positif narkoba, aneh kan harusnya tempat ini di tutup karna sudah ada satu yang positif, saya pun curiga ini pak tah pun ada setoran sama polda atau pun Polres Deli Sedang, tah la pak heran kali aku pak yang kek gini kok di pelihara” ujarnya lagi kesal.

Saat di kompirmasi ke Ahing sang pemilik terkait lapaknya ini iya malah bungkam dan tak mengatakan satu patah pun, Ahing ini diduga nama samaran diduga juga ahing ini waraga Indonesia bukan warga Tionghoa merupakan pemain lama yang exsis juga di Medan Utara Diduga Ahing menyetor upeti kepada Kapolres Deli Serdang demi memuluskan usaha haramnya jika ini benar maka bisa di jerat dengan UUD 303.

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menjerat siapa saja yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.Pasal 303 KUHP: Menjerat pemain atau peserta judi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Dan juga di kenakan pasal UUD ITE

Jika perjudian difasilitasi atau disebarkan secara online, oknum tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.

Semoga Kapolri untuk menindak lanjuti oknum – oknum aparat yang melindungi atau membekingi dan menerima aliran dana dari perjudian ini segerala menindak secara tegas.

(RSS / TIM)