Update Merah Putih, Guna menjamin transparansi, mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), serta memastikan kesesuaian antara rencana pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat dan investor.
Jumat, 13/2 Pemkot Sungai Penuh melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang RDTR Kota Sungai Penuh Tahun 2026.
Konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlangsung diaula Kantor Wako Sungai Penuh ini digelar karena merupakan tahapan krusial dalam penyusunan aturan pemanfaatan ruang yang terperinci di Kota Sungai Penuh.
Acara konsultasi publik RDTR yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Alpian, SE turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nasran, para kepala perangkat daerah, camat, perwakilan perguruan tinggi, serta narasumber dari Universitas Pasundan.
Dalam sambutannya, Sekda Alpian menegaskan bahwa penyusunan tata ruang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang, yang menekankan terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. “Tata ruang harus memiliki zonasi yang jelas sehingga pengendalian dan pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal. Penyusunan RDTR juga harus memperhatikan keterpaduan infrastruktur pelayanan publik, pengaturan jaringan jalan, serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR Kota Sungai Penuh. Di antaranya adalah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan pembangunan daerah. RDTR harus selaras dengan RTRW Kota Sungai Penuh, RTRW Provinsi Jambi, serta kebijakan nasional guna mewujudkan keterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui penyusunan RDTR ini, ia berharap dokumen yang dihasilkan nantinya benar-benar komprehensif, partisipatif, dan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertata, terarah, dan berkelanjutan.
Hal senada disampaikan oleh Binta Oktry Herianja selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, ditambahkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana rinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
“Secara umum fungsi RDTR adalah kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah, acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan penyusunan RTBL,” singkat Kabid TR yang kerab dipanggil dengan sebutan Heri Binta sambil memilin ujung kumis tipisnya yang terlihat sudah mulai tumbuh jarang jarang.
Manfaat RDTR Bagi Pemerintah
Kendali Mutu
Kendali saling memanfaatkan ruang kabupaten/kota berdasarkan RTRW.
Acuan Pemanfaatan
Acuan bagi pemanfaatan ruang yang lebih rinci.
Instrumen Operasionalisasi
Instrumen operasionalisasi RTRW dalam pembangunan fisik.
Katalis Pembangunan
Kepastian peruntukan wilayah dan penentuan tematik pembangunan wilayah.
Manfaat RDTR Bagi Masyarakat
Perizinan
Izin pembangunan dan sertifikasi.
Kepastian Investasi
Kepastian zonasi yang dilindungi hukum mendorong investasi.
Fasilitas Umum dan Infrastruktur
Penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih terencana.
Partisipasi Pembangunan
RDTR dapat diakses secara publik mendorong partisipasi masyarakat.@Yd,Yid,Yi dan Riles.







