Banjar Negara-Jawatengah, Updatemerahputih.com — Polemik terkait Sengketa Hibah ahli waris di desa kalilandak, Banjarnegara, Jawa tengah, hingga saat ini belum menemukan titik penyelesaian. dari hasil mediasi sebelumnya, inisial Aminaks dan CS bersama keluarga dihadapan Erna seorang janda ber anak 4 (istri ALM Sirwan Pangeswara/adik kandung inisial Aminaks CS) dan anak-anaknya.

Hal ini, disaksikan oleh saksi-saksi dari pemerintah desa, dan warga yang mengetahui, inisial Aminaks dan keluarga telah sepakat akan menyelesaikan kewajiban dan pembagian hibah ahli waris, tanpa mengurangi hak waris ahli waris lain atau melanggar hak mutlak mereka. dengan perjanjian damai dan akan menyelesaikan segala kewajiban kepada Erna, (28/06/2025).

Setelah menunggu hampir sebulan lamanya, saat ini inisial Aminaks CS telah beralih dengan menggunakan jasa Kuasa Hukum didesa kalilandak.

Pasalnya, diduga telah menggagalkan kesepakatan damai pada mediasi pertama, dengan didampingi kuasa hukumnya untuk melakukan mediasi dan negosiasi untuk kedua kalinya.

Berdasarkan informasi dan investigasi media WartaBeritaOnline.com dan kawan kawan saat berada didesa kalilandak untuk meliput jalan nya proses mediasi yang kedua kalinya (10/08/2025), Erna (penggugat) beserta anak-anaknya yang hadir, datang jauh dari Karawang, Jawa barat, didampingi oleh kuasa hukumnya Adv.iman Gunawan Siregar S.H, dari Medan Sumatera utara, sudah berniat baik untuk hadir dalam mediasi kedua kali nya, yang difasilitasi oleh pemerintah desa kalilandak, Banjarnegara Jawa tengah, atas permintaan dari Kuasa hukum inisial Aminaks CS.

Akan tetapi, pantauan media ini saat berada dilokasi, kantor desa kalilandak, kekecewaan tampak dari keluarga Erna dan anak-anaknya. Inisial Aminaks CS tidak menghadiri pertemuan mediasi itu, dan hanya dihadiri dan dikuasa kan oleh kuasa Hukumnya saat berada kantor desa kalilandak.

Kekecewaan juga tampak dari pemerintah desa yang sudah berusaha dan ber susah payah untuk memfasilitasi jalannya mediasi ini dengan memanggil dan memberi kabar kepada inisial Aminaks CS untuk hadir kembali dalam mediasi kedua belah pihak, agar permasalahan menemukan kesepakatan yang baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka dan sepakat berdamai terkait Sengketa ahli waris didesanya tersebut.

Kades kalilandak Mujiono, saat memberi tanggapannya,” kami dari pemerintah Desa menilai tindakan Aminaks CS ini sangat tidak mempunyai Etikad baik untuk hadir menyelesaikan permasalahan di mediasi ini bang, padahal kami sudah berusaha untuk menjadi penengah dan memfasilitasi masalah ini agar selesai, menemukan kesepakatan dan berdamai, tapi ya begini lah hasil dari tindakan mereka itu bang, payah sekali diajak kompromi secara baik. Padahal bu Erna sudah jauh-jauh datang dari Karawang dengan kuasa hukumnya dari Medan.” Ucap kades kalilandak tersebut”.

Mediasi tersebut berjalan dengan kesepakatan antara Kuasa hukum ke dua belah pihak dan berencana keesok harinya berencana akan mempertemukan pihak dari Erna beserta anak-anaknya dengan Aminaks CS dihadapan saksi-saksi dari pemerintah desa.

Alhasil hingga ke esok harinya Erna dan anak-anaknya didampingi kuasa hukumnya adv. Iman Gunawan Siregar SH menunggu Aminaks CS untuk hadir di pertemuan untuk kesepakatan yang telah disepakati antara kuasa hukum, tetap saja Aminaks CS tak kunjung hadir padahal saat itu dari informasi kuasa hukumnya, mereka berada didesa kalilandak.

Hingga Pada hari ketiga, Erna bersama kuasa hukumnya Adv.iman Gunawan Siregar berniat baik mendatangi kediaman kuasa hukum dari Aminaks CS,  tetap saja tidak menemukan jalan keluar yang baik, inisial Aminaks tidak hadir untuk ketemu dengan Erna dan anak-anaknya untuk menyelesaikan permasalahan.

Iman Gunawan Siregar S.H, selaku kuasa hukum Erna saat dikonfirmasi terkait ketidak hadiran Aminaks CS mengatakan, “saya sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak dari Bu Aminah ,bapak Hadi, bapak Sarpin, dan Bu darti untuk hadir dalam mediasi penyelesaian masalah ini, udah hari ke 3 kami menunggu, bahkan pihak Pemerintah desa juga membantu dan memfasilitasi untuk terciptanya mediasi yang baik menyelesaikan permasalahan dikeluarga bahkan sudah berulang kali memanggil mereka, akan tetapi sedikit pun tidak mempunyai Etikad baik hadir dan menghargai pihak dari pemerintah desa, ada apa dengan mereka sehingga mereka tidak berani muncul untuk hadir dalam mediasi ini???,” Ucap iman Gunawan Siregar S.H.

Hal ini menjadi Dugaan kuat Aminah CS diduga berusaha untuk Menipu dan menyelewengkan hak ahli waris anak-anak Erna yang saat ini telah menjadi anak Yatim, setelah sepeninggal ALM suaminya Sirwan Pangeswara (adik kandung Aminah CS),  informasi yang didapat media ini juga bahwa inisial Aminaks adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Oknum Guru pendidik yang diduga mengajar disalah satu sekolah SMP N 2 Waleri kota Semarang, yang dimana diketahui seorang Guru pendidik seharusnya memiliki peran sentral dalam pendidikan, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik, pembimbing, dan pengarah bagi perkembangan siswa. seharusnya memberi contoh yang baik, tidak hanya di depan Umum, tetapi juga ditengah tengah keluarga, akan tetapi dinilai tidak mencerminkan teladan yang baik ditengah permasalahan keluarga. Bersambung (Tim Red **)