Manado | Update Merah Putih.com

DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut untuk periode 2025-2044. Penetapan ini menjadi sejarah dalam perjalanan pembangunan daerah.

Momentum bersejarah ini disambut antusias oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para pegiat medsos Robert Charles Koyoh yang Peduli akan Lingkungan Hidup dan Minerba, di Sulut serta menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan yang dinilai visioner ini.

Meski sempat terjadi penolakan dan di anggap tidak partisipatif tapi dengan adanya pengesahan RTRW bisa memberi dampak positif bagi masyarakat luas serta lingkungan.

“saya sangat peduli akan Liingkungan Hidup dan Minerba, Pengesahan ini menjadi lompatan besar serta semangat dengan apa yang dibawa dalam RTRW ini sejalan dengan upaya kita untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian alam, Ini adalah fondasi yang kokoh untuk Sulawesi Utara yang lebih maju dan berdaya saing” Ucap Chale sapaan akrabnya dengan penuh optimisme, Pada rabu (25/2/2026) di Manado.

Ia mengapresiasi langkah tegas Gubernur Yulius Selvanus yang secara khusus menata kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam dokumen RTRW. Menurut Chale, langkah ini adalah wujud nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Saya sangat mengapresiasi perhatian serius Gubernur terhadap nasib ribuan penambang rakyat, Dengan adanya penerapan WPR yang diatur jelas dalam RTRW, Hal ini bisa memebuat aktivitas pertambangan rakyat bisa dilakukan secara lebih tertib, aman, dan tentunya ramah lingkungan dan menjawab aspirasi yang selama ini diperjuangkan” Ujar Robert Charles Koyoh.

Ia pun optimistis bahwa dengan pengelolaan tata ruang yang baik, pertumbuhan ekonomi akan berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan.

“saya percaya dengan arahan yang tepat dari Pak Gubernur, pembangunan di Sulut tidak hanya terarah tapi juga adil dan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat” Tegas Chale.

Proses penetapan RTRW ini sendiri telah melalui pembahasan yang panjang, matang, dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil. Dokumen ini akan menjadi acuan utama pembangunan di Sulawesi Utara hingga tahun 2044, dengan harapan mampu mewujudkan provinsi yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

 

(**)