Kota Bitung, Updatemerahputih.com –Tudingan terkait berita baru – baru beredar di media online yang berjudul “Kafe di Gedung Perumda Pasar Bitung Diduga Ilegal: Aktivis Sorot Penyalahgunaan Aset Daerah” hal itu tidak benar sama sekali itu tudingan semata ingin menjatuhkan, karena itu Gedung lantai 3 adalah perkantoran perumda bukan Kafe. kalau yang di pakai IM alias Ical memang diperuntukkan Kafe dan Resto Jumat 29 Agustus 2025.

Miris Diduga oknum yang mengatasnamakan wartawan Polda Sulut inisial T alias Trec,. dari Media Brantas.News membuat pemberitaan palsu yang tidak sesuai fakta atau menyebarkan berita bohong kepada publik judulnya dicantumkan di lit pertama di atas hal ini tanpa ada dasar konfirmasi yang jelas ke pihak yang bersangkutan kepada pihak pengelola dan pihak perumda pasar.

IM alias Ical mengatakan ke beberapa awak media kalau Gedung Perumda yang di tuding media brantas news dipakainya salah tempat alias salah jab oleh media tersebut, yang di tuding oleh media online Brantas News.

Itu bukan Kafe tempat hiburan malam tapi ini adalah Kafe seperti rumah makan biasa, karena di Kafe kita tempat berkumpul komunitas – komunitas anak-anak Band anak-anak ini yang ikut kegiatan Bitung Idol jadi kami melakukan kegiatan di situ adalah kegiatan positif bukan sebaliknya,” ungkapnya.

Kalau Kafe tempat hiburan malam kami menyediakan ladis – ladis namun kami tidak ada seperti itu, kami hanya menyediakan makanan minuman ringan  jadi bukan Kafe Pub seperti tempat lainnya,” sebutnya.

Dan memang tempat itu difungsikan untuk itu, karena sudah dibentuk dia punya bartendernya. Dan memang fungsinya untuk Kafe Resto dan bukan pasar tempat jual tomat bawang itu beda seperti yang diangkat media brantas news karena pasar fungsinya di sebelah bukan di gedung ini,”

Yang lebih aneh lagi media oknum wartawan T brantas news menyerang pribadi saya terkait kegiatan ilegal lalu kegiatan ilegal mana saya tidak melakukan kegiatan yang di maksud kan ini adalah pencemaran nama baik saya, ini akan kita bawa laporkan ke Dewan Pers wartawan tersebut, karena sudah mencatut nama saya dan Walikota Bitung seharusnya jangan bawa nama Walikota nya,” bebernya.

Padahal Gedung yang kami tempati sudah lama mangkrak sejak dari pemerintahan Walikota Maurist Mantiri untuk itu kami berinisiatif memakai Gedung Perumda tersebut akan mendapatkan pendapatan atau (income) untuk mengembalikan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemkot Bitung,” tuturnya.

Sambungnya lagi, Untuk itu kami dan pemerintah melalui Dinas – dinas bekerjasama bagaimana Gedung tersebut mendapatkan pemasukan untuk pendapatan daerah pemkot Bitung, dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui lomba – lomba musik dan lomba tingkat sekolah – sekolah sehingga banyak orang datang maka para UKM kuliner – kuliner berbagai makanan mendapatkan pendapatan uang mereka, dari belanja masyarakat yang datang,” ucapnya.

Begitupun juga tempat kita ada kuliner – kuliner, saya ajak ke tempat saya untuk menempati tempat kita Kafe Resto tersebut. Coba lihat tempat kita di desain juga tempat kuliner dari berbagai macam kuliner dan kegiatan kita ini di sponsori oleh pemerintah sampai mendapat penghargaan dari pemerintah pusat baru – baru ini,” ujarnya.

Apa lagi media menyerang bangunannya kami sangat menyayangkan kenapa gedung nya disebut ilegal padahal lantai 3 itu yang di serang media bukan Kafe tapi perkantoran perumda itukan salah tempat,” katanya dengan nada sesal.

Parahnya lagi diduga oknum wartawan T dari media Brantas News mengambil dan menyebarkan foto seorang pengelola dan menyerang secara pribadi tanpa seizin yang bersangkutan juga tanpa melalui prosedur konfirmasi.

Mirisnya lagi diduga ketika dikonfirmasi balik kepada oknum wartawan Brantas News melalui pesan singkat Wa terkait legalitas dasar pemuatan berita, serta ijin terdarftar dari oknum wartawan inisial T alias trecia media Brantas News dari Dewan Pers

namun diduga Oknum Wartawan inisial T alias trecia media Brantas News hanya membalas pesan Wa dengan nada ancaman “Tanyakan saja di Polda Sulut kalau siapa saya.

Untuk itu IM Ical merasa sangat dirugikan dari  pemberitaan diduga Oknum Wartawan tercia media Brantas News yang diduga telah menyebarluaskan berita bohong kepada publik dengan menyerang tanpa konfirmasi serta diduga telah melakukan pencurian foto pribadi,hingga penyebaran foto tanpa izin

Sehingga, IM Ical selaku pihak yang merasa dirugikan akan menempuh Jalur Hukum serta akan Melaporkan diduga Oknum Wartawan trecia media Brantas News kepada Dewan Pers lewat  surat aduan Dewan Pers yang dibuat untuk meminta kepastian apakah diduga oknum wartawan trecia media Brantas News ini memiliki Uji Kompetensi Wartawan yang terdaftar di dewan Pers

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum semua telah diatur Dalam Undang-undang

Tindak pidana penyebaran foto tanpa izin diatur dalam beberapa pasal,terutama di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah, termasuk UU No. 1 Tahun 2024) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). penyebar dapat dikenakan sanksi pidana untuk pelanggaran  pencemaran nama baik. Pelaku dapat dipenjara dan/atau didenda.

Dasar Hukum
UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang terakhir diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024

Pasal 27 ayat (3): Melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau penghinaan.

Pasal 45 ayat (1): Merupakan ketentuan pidana terkait pelanggaran Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

KUHP
Pasal 310 ayat (2): Mengatur tentang pencemaran nama baik, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda jika menyebarkan foto aib di muka umum.

Sanksi berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999
Pidana Denda: Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13 (yang mengatur tentang perusahaan pers), dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pencurian Data Pribadi (Identity Theft):
Jika foto tersebut dianggap sebagai data pribadi dan disalahgunakan untuk kepentingan lain tanpa izin, ini dapat dijerat sebagai tindak pidana pencurian data pribadi. Pelanggaran privasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pelanggaran Privasi dan UU PDP
Dasar Hukum: Pasal 67 UU No. 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tindakan: Mengambil atau menyebarluaskan data pribadi (termasuk foto seseorang) tanpa izin pemiliknya.
Sanksi: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Sanksi akan lebih berat (penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar) jika penggunaan data pribadi menyebabkan kerugian bagi pemiliknya. (Tim**)