Update Merah Putih, Setelah berhasil menyelamatkan seorang janda bersama empat orang anaknya warga Desa Kemantan, Kerinci karena sudah terlanjur nekat mengajukan formulir pengambilan KTP pada Kepala Suku alasannya berencana ingin merubah nasib dengan cara menetap di bukit sarang tupai kawasannya Kincai Plaza, Kota Sungai Penuh beberapa bulan lalu.
Kamis 5/3, Dinas Sosial Kota Sungai Penuh bersama pendamping sosial dari Kementerian Sosial RI kembali sukses memfasilitasi penangan dan pemulangan Pasutri Pasangan Suami Isteri terlantar kedaerah asalnya Purwakarta.
Dikabarkan, pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 pasangan terlantar tersebut mendatangi kantor Dinas Sosial Kota Sungai Penuh melaporkan bahwa mereka telah mengalami kondisi terlantar selama kurang lebih tiga hari.
Menurut keterangan yang diperoleh dari keduanya bahwa perjalanan mereka diketahui dimulai dari wilayah Kayu Aro, Kerinci hingga akhirnya tiba di Sungai Penuh dalam kondisi membutuhkan bantuan.
Berdasarkan laporan tersebut, pendamping sosial segera melakukan proses asesmen guna mengetahui kondisi, latar belakang dan titik permasalahan, serta melengkapi kebutuhan pasangan tersebut.
Usai digelar asesmen dan pendataan, dan kemudian Pasutri itu difasilitasi untuk tinggal sementara di rumah singgah agar kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi selama proses penanganan berlangsung.
Tak butuh waktu berlama digelar proses koordinasi dan persiapan administrasi, akhirnya Pasutri tersebut bersedia untuk difasilitasi dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Purwakarta pada Kamis 5/3/2026.
Pelepasan keberangkatan dilakukan oleh pendamping pemberdayaan Kemensos bersama PIC TKSK Kemensos RI Dina Nopersa, S.AP serta anggota Zarkasdi, S.PdI, sebagai bentuk pendampingan hingga proses pemulangan berjalan dengan aman dan lancar.
Pemberangkatan tersebut merupakan wujud nyata kerja Dinas Sosial bersama pendamping sosial dari Kementerian Sosial yang ditempatkan di setiap kabupaten/kota dalam melaksana tugas pendampingan serta memfasilitasi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).
Pendampingan sosial dari Kementerian Sosial RI yang ditempatkan di Kabupaten dan Kota ditugaskan membantu proses asesmen, penanganan sementara, hingga memfasilitasi pemulangan bagi warga yang mengalami kondisi terlantar atau membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka dapat kembali ke daerah asal dengan aman dan memperoleh penanganan yang layak.@Yd,Yid,Yi dan Riles.







