Update Merah Putih, Patut diacungkan jempol terhadap upaya serius Menkeu RI Purbaya mendorong usaha rokok ilegal untuk masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau KIHT agar menjadi legal dan membayar cukai dengan legalisasi Mei 2026.

Hanya saja, tujuan besar bagi peningkatan pajak negara mendapat pro dan kontra dari para penikmat tubako sugi read-rokok, karena disatu sisi harga rokok ilegal cukup terjangkau dan disisi lainnya lagi tak ada jaminan keselamatan yang teruji secara labor terhadap penggunanya.

Ditambah lagi, menyaksi tabiat mafia rokok tak sekedar cukup bernyali mengangkangi instruksi negara menetapkan tanggal 1 Oktober 2025 lalu sebagai batas terakhir masa peredaran rokok ilegal tanpa cukai, bahkan aksi ilegalnya semakin menjadi hingga memproduksi jenis KW dari rokok ilegal beredar selama ini.

Ada dugaan kuat menyebut bahwa sampai dipandang bersemak dan berselapadang read-lemahnya refleksi terhadap intruksi dan ketetapan negara terkait peredaran rokok ilegal, lantaran masih berlangsung kuatnya permainan kijok mato dalam sesennya nyah ineh ulau itoh alias take and give antara mafia rokok ilegal dengan pihak bea dan cukai.

Seolah olah diantara masingnya telah seluku sepakat read-setuju tutup telinga dan pejam mata terhadap setiap gunjingan publik, karena mereka telah mendapat candu bagaimana mudah dan nikmatnya angko angko wah diraih dari permainan dan peredarannya rokok ilegal.

Hingga, dalam masa transisi dari tanggal 1 Oktober 2025 sampai Mei 2026 ditetapkan oleh Menkeu Ri, dengan cekatannya para mafia rokok telah sukses mencipta alternatif sebagai permainan baru dengan nekat memproduksi rokok ilegal KW sebagai antisipasi bila produksi rokok ilegalnya mesti dilegalisasi dengan cara pakai cukai oleh Pemerintah.

Berdasarkan kenyataan terjadi dalam wilayah Provinsi Jambi, kata CEO LSM Pelopor Hengki Chandra disarankan kepada Pemerintah khususnya Menkeu RI agar berhati hati terkait kebijakannya menyangkut rokok ilegal yang marak beredar.

“Bicara rokok ilegal tak sebatas bagaimana bisa melegalkannya hingga ada peningkatan kontribusi bagi negara. Tapi, lebih penting dan utamanya adalah bagaimana keselamatan terhadap konsumen selaku penikmat rokoknya. Hendaknya menjadi perhatian Pemerintah dengan melibatkan BPOM memiliki labor lengkap, aparat berwajib termasuk YLKI bila ingin melegalkannya,” kata CEO LSM Pelopor.

Dibagian lainnya lagi, kata Hengki Candra bahwa secara sepihaknya kita tak boleh sekedar bisa menyalahkan mafia rokok ilegal dengan konco areknya pihak bea cukai semata, karena munculnya setiap disebut ilegal pasti ulah adanya legal.

Maka, dari itu Ia berharap kepada negara termasuk pengusaha rokok legal ternama seperti Sampurna, Gudang Garam, Djarum dan lainnya mesti bisa menyadari sekaligus mendapat akar permasalahan hingga kenapa sampai maraknya perederan rokok ilegal di Republik ini.

“Antisipasi persoalannya dengan tanpa masalah sangatlah simpel, bila dialasankan karena harga rokok ilegal cukup murah dan terjangkau dengan rasa tak kalah nyum nyumnya meski hanya dicampur serbuk penyedap rasa tembakau dengan aroma cengkeh. Diketika itulah diminta kepada negara bersama pengusaha rokok resmi ternama untuk bisa meninjau ulang harga rokok resmi dinilai sudah terlalu mahal harganya dipasaran guna bisa mengimbangi harga dari rokok ilegal, karena secara prisipnya setiap penikmat rokok pasti terfikir untuk memilih dan mengonsumsi rokok yang teruji dan nyaman dihisap. Kan begitu” pungkas CEO LSM Pelopor Hengki Chandra.@Yd,Yid,Yi dan Riles.