Updatemerahputih.com, Sabtu 6 Juni 2026, DELI SERDANG – Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan perjudian yang terus digaungkan aparat penegak hukum, sebuah lapak judi yang diduga milik Ahing justru disebut masih bebas beroperasi di Jalan Tengku Fachrudin, Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keberadaan lokasi perjudian tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut akan penindakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa praktik perjudian yang diketahui banyak orang itu masih tetap berjalan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut berada tepat di samping toko perlengkapan sembahyang. Di dalamnya diduga tersedia berbagai jenis permainan judi mulai dari mesin tembak ikan, roulette hingga permainan dadu yang setiap hari menarik pemain dari berbagai wilayah.
Ironisnya, di saat aparat di berbagai daerah terus melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian, lokasi yang diduga dikelola Ahing ini justru disebut-sebut tetap beroperasi tanpa hambatan. Situasi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa lapak tersebut seolah memiliki “tameng” yang membuatnya sulit tersentuh penegakan hukum.
Dampaknya tidak hanya soal pelanggaran hukum. Warga sekitar mengaku menjadi saksi bagaimana perjudian perlahan menghancurkan kehidupan para pemain. Tidak sedikit keluarga yang disebut mengalami kesulitan ekonomi akibat anggota keluarganya terjerat kecanduan judi.
Menurut keterangan warga, sejumlah pemain bahkan nekat menjual barang-barang berharga, menggadaikan perhiasan, hingga melepas peralatan elektronik rumah tangga demi memperoleh modal untuk kembali berjudi. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan istri dan anak justru habis di meja perjudian.
“Kami melihat sendiri bagaimana beberapa keluarga menjadi korban. Ada yang sampai menjual barang di rumah dan menggadaikan elektronik demi terus bermain.
Yang dirugikan bukan hanya pemain, tetapi juga anak dan istrinya,” ungkap seorang warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya yang memiliki kewenangan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas perjudian tersebut. Jika benar terbukti melanggar hukum, warga meminta agar tidak ada lagi ruang bagi praktik perjudian yang berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan keluarga.
Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang menggunakan mesin elektronik seperti tembak ikan, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Karena itu, publik kini menanti langkah nyata aparat untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi praktik perjudian yang diduga beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum Deli Serdang.
TIM






