Update Merah Putih, Jelang 1 Mei 2026 sebagai batas terakhir diberikan oleh Pemerintah Via Kemenkeu RI terhadap pengusaha rokok ilegal untuk bisa memenuhi syarat supaya masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau KIHT agar menjadi legal dan membayar cukai secara resminya.
Bila peringatan tersebut tak diindahkan, dengan tegasnya Pemerintah RI tak sekedar memberi sanksi keras terhadap pengusaha dan distributornya saja, bahkan terhadap pengecernya akan digelar rahazia dan ditindak oleh petugas.
Ternyata cukup mengguncangkan peredarannya di wilayah Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh negeri dingin terkenal dengah salah satu kalimah popularnya “Isak Ukeuk”, karena rokok sudah dianggap bagian dari kawan setia dikeseharian umumnya kaum peria, meski kebanyakan kategori perokok asal nganga penting ada yang mau diudut read-hisap.
Buktinya, beberapa jenis rokok ilegal dengan ragam merek mano aso yang laris manis dan laku terjual selama ini mulai susah ditemukan lagi beredar dibeberapa tokoh besar terkenal di Kota Sungai Penuh, terkesan pengusaha rokoknya sudah mulai kecut kuho read-ciut terhadap ancaman dan batas terakhir diberi oleh Pemerintah.
Demikian terkuak dari pernyataan salah seorang pemilik tokoh besar di Kota Sungai Penuh katakanlah sosok bernyali yang panjang aka namanya, dikatakannya bahwa dalam beberapa hari ini rokok ilegal seperti merek RSA tidak masuk.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya beserta beberapa pedagang rokok ilegal lainnya telah mengetahui bahwa pada bulan Mei ini adalah batas terakhir diberikan oleh Pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
“Bila ada rahazia, tentu pengusaha dan pemasok rokoknya yang kena. Kita sebagai pemilik kedai hanya membantu menjualnya, kalaupun kita tak sanggup membayar petugas maka mau tak mau harus rela rokoknya dibawa atau ditahan, karena itu memang sudah menjadi resikonya”, singkatnya kepada awak Media Update Merah Putih.
Menurut sumber lainnya yang juga salah seorang pecandu tobaco sugi read-rokok berkelas bahwa dirinya bersyukur oleh adanya peringatan keras dari Pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara dan sangat berpotensi membahayakan keselamatan nyawa dan kesehatan.
Ia berharap kepada Pemerintah dan aparat berwajib agar tak setengah hati memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Sungai Penuh dan Kerinci. Apalagi, nama nama para cukong menjadi big bosnya bukan lagi rahasia umum bagi masyarakat Sealam Kincai terutama pihak berwajibnya.
“Semoga, pada bulan Mei 2026 ini, pihak bea cukai Jambi termasuk Aparat Penegak hukum bisa membuktikan bahwa Pemerintah berkomitmen besar memberantas perbuatan ilegal terutama di negeri sealam Kincai ini,” harapnya.
Dibagian lainnya awak Media menemukan telah beredarnya rokok Djisamsoe 234 black dengan harga terjangkau 15 ribu rupiah perbungkus merupakan langkah tepat dari pengusaha rokok resmi Djisamsoe guna memenuhi harga terjangkau bagi penikmat rokok. Bersambung.@Yd,Yid,Yi dan Riles.







