Update Merah Putih, Disebut Otonomi Daerah, merupakan salah satu buah terbesar reformasi, solusi dari kesenjangan yang berlangsung semasa Orba, karena adanya sentralisasi yang dikendali dan dimonopoli oleh kuasanya Pemerintah Pusat.

Bahwa roh sesungguhnya yang terkandung didalam UU tentang Otonomi Daerah yakni Pemerintah Pusat memberi wewenang atau kekuasaan penuh kepada masing daerah untuk mengelola, memimpin dan membangun daerahnya sendiri dengan anggaran yang bersumber dari PAD.

Keterbatasan PAD dimiliki oleh umumnya daerah telah mewajibkan Pemerintah Pusat mengucurkan DAU dan DAK yang memadai, hingga secara berangsurnya tiap daerah bisa mandiri mengejar ketertinggalan sudah berlangsung selama tiga puluh dua tahun masa Pemerintahan Orba.

Bahkan, dimasa Pemerintahan Jokowi diluncurkan lagi program pembangunan infrastruktur guna percepatan transportasi usaha produksi antar daerah, termasuk menggelontorkan nawacita membangun Indonesia dimulai dari desa termasuk menggelontorkan program Kotaku untuk sekitar 36 daerah guna mengimbangi kesenjangan pembangunan telah terjadi.

Dengan kata lain Otonomi daerah merupakan bentuk desentralisasi yang menjadi penyeimbang kemajuan bagi daerah karena terlalu berlamanya sistim sentralisasi berkuasa. Bukanlah sistim yang bisa dipelesetkan dengan istilah mengerikan bagi Pemerintah Daerah dimasa tarakinai read-kini yakni didalam negara ada negara seolah adanya pembangkangan dari setiap Kepala Daerah.

Secara umumnya, Otonomi Daerah tak sekedar trailer memuat banyak pasal didalam UUD 1945 karena sebelumnya terabaikan seperti bagi percepatan dan pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja dan pelayanan publik secara prima.

Dengan diterbitkannya UU Otonomi Daerah setiap pembangunan ditingkat daerah menyentuh pada tujuan secara utuh dan menyeluruhnya, karena apapun bentuk program yang dicanang dan digelar oleh tiap daerah telah melalui kajian dan survey termuat didalam visi dan misi daerah.

Malah, Otonomi Daerah terbukti mampu membuat tujuan pembangunan jadi berlapis, semulanya hanya dikenal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat semata sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, melainkan juga bagi peningkatan dan pengembangan PAD sebagaimana roh sesungguhnya yang termuat dalam UU tentang Otonomi Daerah.

Dengan adanya balans atau keseimbangan dari kemajuan nyata digelar oleh era reformasi, hingga secara berangsurnya Pemerintah Jokowi yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Prabowo bisa bangga dan yakin menyebut program Indonesia Emas 2045 menuju Indonesia sebagai Negara besar dan maju dunia

Perlu diketahui ada bedanya apa disebut memberi kesejahteraan sesaat kepada sekelompok masyarakat dengan apa yang disebut menggelar kemajuan pembangunan secara utuh dan menyeluruhnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Begitu pula disebut sebuah negara maju dan besar dunia merupakan bentuk sebuah kemajuan konkrit secara utuh dan menyeluruh disegala sektor pembangunan mulai dari tingkat pusat sampai daerah Provinsi, Kota atau Kabupaten dan tingkat desanya. Dengan harapan Maju dan berkembanglah negara dan tiap daerah menuju Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju dan besar dunia. Amin semoga, penulisnya katakan sajalah orang jauh tapi dekat dihati namanya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.