Update Merah Putih, Kendati Kota Sungai Penuh di zaman Now ini tak susah mencari toko bermerek sampai kedai ampera menyediakan lapek bugis berlapis yang serba rasa dan nyum nyumnya sebagai pengendor urat sensitif bagi kaum Adam yang hoby dan candu basing carak.
Tapi, namanya selingkuh ataupun hubungan terlarang masih tetap saja meriasi deret catatan nauzubillahnya berumah tangga yang menarik untuk dibincang dan dibahas oleh publik yang dikenal amat biasnya bila sudah menyangjut cerita mbah surip kemana mana minta gendong dong.
Belum lama ini, terkuak lagi selingat selingut read-kabar bahwa Sekdes Koto Renah telah menjalin hubungan terlarang yang sudah bertahun lamanya dengan seorang disabilitas.
Hingga sampai terbongkar karena rasa sakit tak tahan dari anak Sekdes menyaksi perangai aduhai bapaknya ketika mandenya sedang berada diluar daerah hingga dirinya nekad memberitahu pada keluarga sang disabilitas.
Sontak,membuat cerita Sekdes Koto Renah jadi ramai, apalagi semenjak keluarga disabilitas melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian, dan dikabarkan juga Sekdes telah dinon aktifkan sementara dari jabatannya oleh Kades Sungai Renah.
Penon aktifan sementara Sekdes Koto Renah tersebut dengan alasan demi wibawa Pemerintah Desa menjelang adanya kepastian hukum dari proses yang digelar oleh pihak Kepolisian, Polres Kerinci.
Namun demikian, tak sedikit pula warga Kota Sungai Penuh berpendapat bahwa kuat dugaan hingga hubungan ada apanya dong diantara masing bisa berlangsung lama tampa diketahui umum lantaran adanya unsur suka sama suka dan sama menikmatinya.
Maka, keduanya berusaha menutupi hubungan gelap tersebut dan tak mau memberi tau pada orang banyak atau keluarga. Lantaran, tak disetujui atau takut dimarahi, misalnya.
Dikatakan oleh salah seorang sumber, perlu digaris bawahi bahwa disabilitas ataupun bukan disabilitas bukanlah suatu masalah yang mesti ditekankan, karena disabilitas juga memiliki hak sama untuk dipenuhi kebutuhan bathin sebagaimana layaknya manusia biasa,” terangnya
‘Bila sudah ketahuan, tentu mau tak mau keduanya harus segera dinikahkan menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya. Apalagi bila hubungan keduanya sudah menjadi takdir dan kehendak tuhan yang maha kuasa ,” kata sumber.
Lain pasalnya, tambahnya bila terjadi pemerkosaan atau terhadap anak dibawah umur ataupun mempengaruhi dengan segala daya dan upaya maka Sekdesnya bisa dikenal pasal Pidana. “Demikianpun tergantung mau dengan runding mufakat kedua belah pihak demi menutupi aib desa dan keluarga masingnya, karena seberat berat batang menindih tetap barang bawah juga yang menanggungnya,” pungkas sumber.@Yd,Yid,Yi dan Riles.







