Bitung, Updatemerahputih.com — balik kemegahan proyek-proyek pembangunan Pemerintah Kota Bitung, tersimpan satu cerita suram yang kini terkuak lewat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tahun 2024, Pemkot membayar lahan dan bangunan di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, senilai Rp2 miliar.

Namun di balik transaksi ini, terbongkar fakta mengejutkan: tanah yang dibayar ternyata belum sepenuhnya milik sah penjualnya.

Sertifikat asli tanah tersebut, sebagaimana ditelusuri BPK, masih menjadi jaminan utang di sebuah bank swasta.

Lebih fatal lagi, pembayaran dilakukan tanpa appraisal atau penilaian independen. Artinya, nilai jual objek tidak diuji kewajarannya—sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap aturan pengadaan aset daerah.

Transaksi pengadaan lahan itu menyimpan pola yang kerap ditemui dalam skema korupsi aset daerah: dokumen tidak lengkap, prosedur dilewati, tanggung jawab diserahkan begitu saja.

Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi sosok kunci. Mereka meneken transaksi, meski dokumen sertifikat asli tak pernah hadir di meja.

“Pembayaran tanpa appraisal dan tanpa penguasaan hukum sah atas aset adalah bentuk kelalaian serius.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini pintu masuk ke tindak pidana korupsi,” tegas Berty Alan Lumempouw, S.H., pengamat hukum dan kebijakan publik kepada PRONews5.com, Senin (28/7/2025).

Dalam analisanya, Lumempouw menyebut pelanggaran ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Unsur melawan hukum terjadi karena transaksi melanggar berbagai peraturan, termasuk PP No. 71/2010 tentang standar penilaian properti dan Permendagri No. 19/2016.

Unsur kerugian keuangan negara muncul karena lahan yang dibayar bisa disita bank kapan saja.

Temuan BPK juga menyentil peran pihak bank. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pihak bank seharusnya memberi tahu status agunan kepada pihak ketiga jika ada indikasi transaksi.

Namun, dalam kasus ini, transaksi berjalan tanpa peringatan dari pihak bank.

Tak kalah penting adalah peran pemilik lahan. Ia menerima pembayaran tanpa memberi tahu bahwa sertifikat tanah sedang diagunkan.

Jika terbukti sengaja menyembunyikan informasi ini, ia bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga dapat terlibat dalam tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian negara.

“Kalau lahan itu disita bank, Pemkot kehilangan semuanya. Duit rakyat Rp2 miliar lenyap. Siapa tanggung jawab?” ujar Lumempouw dalam wawancaranya.

Hingga berita ini disusun, Wali Kota Bitung
Hengky Honandar SE, belum memberikan tanggapan resmi.

Namun diketahui pada 2024, Hengky Honandar yang merupakan politikus Partai Nasdem baru menjabat walikota Bitung sejak 20 Februari 2025.

Ia berhasil terpilih dalam Pemilihan umum Wali Kota Bitung 2024 bersama Randito Maringka sebagai Wakil Wali Kota.

Sebelum menjadi Wali Kota, Hengky Honandar juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bitung Periode 2021-2025 Berpasangan dengan mantan Walikota Maurits Mantiri.

Gedung Kantor Wali Kota Bitung yang terletak di Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 45, Bitung, Sulawesi Utara. Kantor ini menjadi pusat administrasi pemerintahan kota, termasuk pengambilan keputusan strategis terkait pengadaan aset daerah.
Tidak diketahui apakah transaksi ini diketahui langsung oleh kepala daerah, atau murni dijalankan oleh pejabat teknis.

Namun dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, tanggung jawab kepala daerah tetap melekat.

Kajian hukum juga menyebutkan bahwa alasan “urgensi proyek strategis” tidak bisa menjadi dalih pembenaran. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 42K/TIP/2019 disebutkan bahwa setiap transaksi keuangan negara wajib mematuhi asas kepatuhan dan kehati-hatian, apapun alasannya.

BPK dalam laporannya merekomendasikan agar temuan ini diteruskan ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kajian hukum juga menyerukan agar:

• Transaksi dibatalkan dan dana dikembalikan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi;

• KPA dan PPK yang terlibat diberhentikan sementara dan diperiksa secara etik maupun hukum;

• Bank yang terlibat dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum perdata;

• Pemilik lahan diproses hukum jika terbukti menyembunyikan fakta kepemilikan bermasalah.

Kasus ini bisa jadi hanyalah puncak dari gunung es.

Praktik pengadaan lahan tanpa prosedur ketat sering dijadikan celah oleh oknum-oknum birokrasi untuk menggelembungkan harga, menyembunyikan fakta hukum, atau menjadikan proyek sebagai alat bagi-bagi untung.

Berty Alan Lumempouw mendesak agar KPK segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua pengadaan aset yang dilakukan Pemkot Bitung.

“Jika ini dibiarkan, uang rakyat akan terus jadi korban. Lahan tak sah dibeli, pejabat kaya raya, rakyat rugi,” tandasnya. Dilansir dari media online Pronews5.com

(Tim Red)