Update Merah Putih, Pasca putusan Majelis Hakim sidang PJU Dewan Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi dengan jawaban dari para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan masih “pikir-pikir” ada apanya dong, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Para terdakwa dijatuhi pidana penjara antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan, dengan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kepada sebagian terdakwa dengan nilai yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan jumlah aliran dana yang diterima.
Tak sekedar terkesan bahwa para tersangka maupun JPU masih belum puas dengan proses dan hasil sidang yang digelar oleh pengadilan Tipikor, karena Majelis hakim juga menilai bahwa dugaan pemberian fee kepada anggota DPRD tidak terbukti dalam persidangan.
Oleh karena itu, hal tersebut dinilai oleh Majelis Hakim perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penanganan perkara terpisah, baik melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun perkara korupsi lanjutan.
Adanya penjelasan dari Majelis Hakim tersebut membuat masyarakat terutama para aktifis sedikit lega dengan alasan bahwa kasus PJU dewan Kerinci dengan kerugian negara mencapai 2,7 M bakal berlanjut dengan perkara terpisah menyangkut angko yang disebut sebut telah diterima oleh dewan termasuk Sekwan Kerinci bung Jonri Ali aduhainya.
Mengingat, semenjak bergulir hingga disidangkannya kasus PJU dewan Kerinci tak henti membesit tanya besar dikalangan masyarakat peduli negeri ada apa sesungguhnya hingga dewan Kerinci selaku pemilik kejo read-agenda bisa cuci tangan sampai sedemikian rupa tanpa terjamah oleh hukum.
Dikatakan oleh sebut saja Tuwo Dahit namanya salah seorang peduli negeri sealam Kincai bahwa sudah menjadi rahasia umum bagaimana panjangnya lirik ekor mata dewan bila sudah menyangkut angka angka yang dikelola oleh pihak eksekutif. Apalagi, terkait PJU menjadi kejo atau agenda Pokir miliknya dewan.
Ia juga menduga keras bahwa pada kasus PJU dewan Kerinci tak lepas dari keterlibatan dewan mulai dari perencanaan, pembahasan hingga pelaksanaannya terjadi kerugian negara mencapai 2,7 M. “Bahasa kasarnya, apakah mungkin dewan mau berdiam diri seperti jukut langau ketika menyaksi orang memotong dan berbagi bantai read-daging dilamang rumahnya, logika awamnya kan begitu,” kata Tuwo Dahit dengan bahasa kincai kekiniannya.
Lanjutnya, kemudian timbul pertanyaan besar kenapa Majelis Hakim sampai menilai bahwa dugaan pemberian fee kepada anggota DPRD tidak terbukti dalam persidangan, jawabnya terletak pada sejauhmana keseriusan dalam menguliti perkara sampai pada kata kunci yang berpotensi menghubungkan antara eksekutif dengan pihak legislatif.
Ia juga menegaskan selagi Sekwan selaku tukang sendoknya dapur dewan bisa bebas dan tak terjamah oleh hukum, maka selama itulah kemustahilan terjadi bila ingin memperkarakan hal terkait kerugian dari penggunaan uang negara oleh dewan.
“Bukankah, Jonri Ali selaku Sekwan juga disebut dengan dugaan telah menerima fee 15 % dari pengerjaan doubol didua ruas jalan, dan bila dugaan ini serius dipres dan didalami serta ditelusuri maka bukan barang mustahil lagi untuk bisa menjebloskan dewan masuk kandang situmbin read-penjara tipikor dikenal kelas bengisnya idak agih mak karena dugaan terjerat kasus PJU Kerinci,” singkatnya. Bersambung.@Yd,Yid,Yi dan Riles.







