Sulut | Update Merah Putih.com

Pernyataan tegas aparat penegak hukum terkait pemberantasan mafia BBM dan LPG subsidi dinilai belum memberikan dampak signifikan di lapangan. Di Sulawesi Utara, praktik dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi justru disebut semakin marak.

Masyarakat menilai instruksi dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian terkesan hanya sebatas formalitas. Hal ini memunculkan anggapan bahwa upaya penertiban lebih bernuansa kepentingan politik ketimbang penegakan hukum yang nyata.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, M Irhamni, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM ilegal dan LPG subsidi. Ia menyebut, selain dijerat Undang-Undang Migas, para pelaku juga dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang guna memberikan efek jera yang lebih kuat.

Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan hal berbeda. Aktivitas dugaan mafia BBM disebut telah meresahkan masyarakat. Bahkan, aksi demonstrasi yang sempat dilakukan sebelumnya dinilai belum mampu memberikan efek jera terhadap oknum SPBU maupun pelaku penimbunan.

Sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi standar operasional, bahkan hanya bermodalkan tangki modifikasi, diduga bebas mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan, penimbunan, dan niaga ilegal BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, turut mengecam keras kondisi tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum belum maksimal dalam memberantas mafia BBM ilegal.

“Kekecewaan kami bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai gagal memberantas mafia ilegal. Sampai saat ini, satgas migas pun terkesan tidak berdaya di hadapan para pelaku,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh aparat, mengingat berbagai satuan tugas seperti intelijen dan reserse seharusnya mampu mengungkap praktik tersebut.

(**/**)