Update Merah Pitih, Sidang kasus PJU dewan Kerinci sedang bergulir sejak awal 2026 di Pengadilan Tipikor Jambi kian disorot publik karena berkat kepiawaian majelis hakim memainkan perannya membuat jaksa dengan para saksi saling berebut ingin menguliti misteri hai hai siapa dia orangnya yang diduga kuat menikmati aliran dana dengan kerugian negara mencapai Milyaran rupiah tersebut.
Perkara semakin memanas semenjak JPU membongkar kotak pandora berupa bukti percakapan WhatsApp terkait aliran dana yang menyeret nama pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kerinci termasuk Sekwan Kerinci Jonri Ali diduga selaku mak comblang read-penghubung sampai bermain kasih antara para tersangka dengan pihak dewan.
Fakta dipersidangan mengungkap adanya lonjakan anggaran yang tidak wajar sebagaimana kesaksian kunci dari Mantan Plt Kadishub, Ahmad Samuil menyebut bahwa anggaran PJU yang awalnya diusulkan hanya Rp476 juta mendadak membengkak fantastis menjadi Rp3,4 miliar di tangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD..”Pak Edminuddin (Ketua DPRD saat itu) menyampaikan pada rapat banggar bahwa anggaran Rp476 juta itu terlalu kecil,” ungkap Ahmad Samuil di depan majelis hakim.
Tak hanya soal penggelembungan dana, JPU juga membeberkan taktik licin penyaluran uang yang diduga melibatkan keluarga para anggota dewan. Bukti transfer menunjukkan aliran dana dikirim ke rekening istri hingga orang tua saksi untuk menyamarkan jejak “fee” proyek.
Berdasarkan fakta persidangan dan surat dakwaan, berikut adalah rincian dana yang diduga mengalir ke kantong sejumlah oknum legislatif dan pejabat di DPRD Kabupaten Kerinci Joni Efendi Rp 138.089.100, Boy Edwar Rp 66.054.300, Yuldi Herman Rp 52.048.650, Erduan Rp 48.045.900, Irwandri Rp 42.000.000.
Selanjutnya, Edminuddin (Ketua DPRD) Rp 40.000.000,Syahrial Thaib Rp 35.000.000, Asril Syam Rp 30.000.000, Jumadi Rp 26.014.350, Novandri Panca Putra Rp 22.000.000, Mukhsin Zakaria Rp 20.014.350, Amrizal Rp 18.000.000, dan Jondri Ali Sekwan menerima Fee sebesar 15 % dari pengerjaan dobol di dua ruas jalan.
Edminuddin dikenal sebagai orang yang dulu selangkah dengan kuasa ketok palunya selaku Ketua digedung dewan secara mendayu dayu dengan wajah tanpa dosa membantah keterlibatan dirinya. Ia berdalih bahwa saat pembahasan anggaran krusial pada 22 November 2022, dirinya sedang berindehoy read-berada di luar negeri. “Saya lagi di Korea pada waktu itu,” klaimnya saat dicecar penasihat hukum.
Namun, pembelaan tersebut berbanding terbalik dengan derasnya bukti digital dan kesaksian para terdakwa lain. Aktivis Kerinci, Edward P, menegaskan bahwa vonis yang dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2026, akan menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Majelis Hakim PN Jambi.
“Masyarakat Kerinci tidak ingin kasus ini lenyap seperti skandal Tunjangan Rumah Dinas DPRD sebelumnya. Jika dengan bukti sejelas ini—chat WA, bukti transfer, dan pengakuan saksi—mereka tidak tersentuh, maka wajar jika publik bertanya, apakah ada ‘tangan dewa’ yang sedang bermain?” tegas Edward.
Lanjutnya, aneh bin ajaib namanya bila telah terjadi kerugian negara sampai Milyaran rupiah hanya pengelola yang disandera oleh hukum, sementara tempat mengalirnya dana selaku penikmat angko angko bisa duduk bebas digedung dewan. “Tak relevan disebut kesungguhan mengungkap kasus PJU Kerinci bila10 orang tersangka yang disidangkan hanyalah pengelola semata tanpa menjamah aktor dan penikmat yang sudah jelas angka angka masuk kebeco read-saku masing,” tegasnya.
Sidang PJU Kerinci kini berada di titik nadir. Publik kini menunggu apakah tuntutan jaksa akan tajam menyasar para aktor intelektual, atau justru hanya berhenti pada tingkat pelaksana teknis (Kadis dan staf). Harapan masyarakat hanya satu ialah keadilan tanpa pandang bulu. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menerangi jalan-jalan di Kerinci, justru habis digunakan untuk “menerangi” kantong pribadi para wakil rakyat. Subhanalloooh.@Yd,Yid,Yi dan Riles






