Kota Bitung, Updatemerahputih.com — Langka demi langkah dugaan kasus penganiayaan inisial gres alias GN yang sekarang berprovesi pengacara mulai diungkap kembali. Kuasa Hukum Lenny Manueke yaitu Markus Tojang, SH. MA dan yang di kuasakan oleh keluarga bapak Kol Purn Raymond Wulanta, SH.,M.Hum laporkan oknum anggota di Polres Bitung yang tidak menyelesaikan perkara kasus penganiayaan diusut kembali.
Pada Senin 23 Februari 2026 Kol Purn Raymond Wulanta, SH.,M.Hum dan kuasa Hukum dampingi korban Lenny Manueke sambangi Polsek Matuari pertanyakan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan inisial gres alias GN berlanjut.
Kuasa Hukum dan penerima kuasa dari keluarga untuk mendampingi Lenny Manueke mengungkapkan hasil visum terkait kasus penganiayaan diduga di hilangkan oleh mantan kanit bapak pangemanan yang waktu itu masih aktif bertugas menangani laporan polisi LP Lenny Manueke.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/87/Vl/2016/SULUT/Res, Bitung/Sek-Matuari. Laporan ini akan di tindak lanjuti kuasa hukum Lenny Manueke.
Markus Tojang, SH. MA mengatakan, “Kedatangan kami di Polsek Matuari ingin memastikan tentang penganiayaan klien kami Lenny Manueke yang dilakukan oleh inisial Gres alias GN, ”
Diketahui kalau kasus ini sudah dibuat berita acara baik pelapor maupun terlapor, karena pelapor juga telah dilakukan visum sehingga kita datang ke Polsek Matuari untuk menanyakan tindak lanjut mengenai hilangnya visum tersebut.
Hasil Visum kenapa tidak ada di polsek Matuari, ini kronologi penganiayaan dugaan dilakukan gres alias GN terhadap Lenny Manueke pada tanggal 3 Juni 2026 jam 20: 30 setelah itu diantar oleh bapak Aiptu Isak Berthi Benda ke Rumah Sakit Umum Manembo-nembo untuk di visum.
Setelah itu Lenny Manueke membuat laporan malam itu langsung di BAP dan di ambil keterangan oleh BRIPKA J. J. Neman dan langsung diperiksa bersama saksi – saksi pada malam kejadian, namun pada bulan Juni 2019 Kanit Pangemanan datang di rumah sakit Manembo-nembo untuk ambil hasil Visum et Repertum terkait dugaan penganiayaan Gres alias GN ke Lenny Manueke.
Maksud kedatangan kami agar Polsek Matuari menindak lanjuti kasus klien kami, kalaupun usaha Polsek Matuari untuk mendapatkan hasil Visum et Repertum di Rumah Sakit Manembo-nembo RSMN Bitung untuk mendapatkan kembali kami siap bersama-sama ke RSMN Bitung,” cetusnya.
Hal ini supaya jelas dan terang menderang agar supaya kasus klien kami Lenny Manueke akan jelas terbuka kembali,” ujar Tojang.
Selaku pendamping keluarga, penerima kuasa Kol Purn Raymond Wulanta, SH.,M.Hum berharap agar kasus ini diselesaikan dan dapat menjerat dugaan pelaku penganiayaan keluarga mereka Lenny Manueke yang dilakukan inisial Gres alias GN yang sekarang berprovesi pengacara,
“Kehadiran saya di keluarga agar korban Lenny Manueke mendapatkan keadilan dari kepolisian Polres Bitung dan Polsek Matuari dimana kasus ini telah bergulir di Polsek Matuari sampai ke Polres Bitung namun keluarga kami selaku korban sudah begitu lama mencari keadilan belum mendapatkan keadilannya,” pintanya.
Beberapa hari lalu kami datang bersama anggota Polda Sulawesi Utara untuk meminta hasil Visum, et Repertum dan ternyata pernyataan pihak Rumah Sakit Manembo-nembo kalau hasil Visum et Repertum telah di ambil penyidik kepolisian Polres Bitung waktu itu pak Pangemanan sesuai dengan catatan Rumah Sakit Manembo-nembo namun kenapa sekarang hilang dikemanakan hasil Visum tersebut, dan kenapa hilang,”
Menjadi pertanyaan keluarga kami kalau sudah diambil oleh pihak penyidik Polsek dan kalau sudah dilimpahkan ke Polres Bitung semestinya ada terlampir di berkas arsip tapi jawabannya masih kabur. Dan tidak jelas padahal visum inikan adalah dokumen negara tidak boleh hilang,”
Terkait bukti laporan Lenny Manueke itupun tidak jelas yang diserahkan ke Lenny hanya bagian depan saja jadi tidak jelas dimana lembar ke dua bukti kronologi padahal ada laporan polisi (LP) nya jadi benar-benar ada laporan dari korban Lenny Manueke ke polsek Matuari akan tetapi kasus ini tidak diproses sampai sekarang, bertahun-tahun dari 2016,” jelasnya.
Kalau seperti ini kami menduga kasus ini ada unsur kesengajaan menghilangkan berkas oleh kanit Pangemanan mantan penyidik saat itu, yang menangani kasus Lenny Manueke bersama BRIPKA J. J. Neman yang sekarang masih aktif bertugas di Polres Bitung, ” beber Kol Purn Raymond Wulanta.
Perlu saya tegaskan kasus ini bukan maksud agar percepatan penegakan hukumnya tetapi perlu di selidiki, di cari tahu mengenai motifnya apa dalam kasus ini, kok kenapa berkas perkara bisa hilang kita bisa bayangkan kenapa berkas perkara hilang siapa dalang hilangnya berkas perkara ini, ini yang membuat kekecewaan bagi kami,”
Kami meminta agar kepolisian sekarang di Polres Bitung dapat memproses kasus ini tidak boleh mengulur-ulur lagi karena ini masalah kehormatan nama institusi kepolisian yang harus dijaga jangan sebaliknya,” ungkap Kol Purn Raymond Wulanta.
Sambung kuasa hukum Lenny Manueke Markus Tojang mengenai kadaluar setiap kasus kalau kasus memang ada lima tahun batas waktu kadaluar tapi ingat ketika pelapor mempertanyakan terus kasus tersebut dengan tidak henti-hentinya ke pihak kepolisian itu sebenarnya tidak ada namanya kadaluarsa menurut aturan sekarang,”
Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Matuari dan Polres Bitung untuk mengambil salinan hasil Visum et Repertum di Rumah Sakit Manembo-nembo tentang dugaan penganiayaan oleh inisial Gres alias GN,”tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari inisial Gres alias GN, awak media belum mendapatkan jawaban dari GN sampai ini.
(Tim**)







