Update Merah Putih, Berdasarkan Permendagri No 23 Tahun 2024 pasal 24, dalam hal terjadi kekosongan seluruh jabatan anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dilaksanakan oleh dewan Pengawas, dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai pengangkatan direksi definitif.
Yang diterbitkan dengan surat Keputusan Bupati Kerinci selaku KPM Kuasa Pemilik Modal dengan Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci menetapkan Ir. Maya Novefri,ST dari dewan Pengawas selaku PLT Dirut, tertanggal 13 Mai 2026.
Nampaknya, akan memberi angin segar dan perubahan besar bagi kemajuan pengelolaan Perum Air Minum PDAM Tirta Sakti yang sempat menjadi sorotan publik selama ini, karena Maya Novefri selaku Kadis PUPR Kerinci pernah juga terbukti sukses ketika dipercayai menertibkan pasar dan pengelolaan restribusinya.
Penunjukan tersebut dibenarkan langsung Kepala Bagian Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Kerinci, Adrianto sebagaimana dilansir oleh Media Wartasatu dengan penulis kenamaan masa tarakinai read-kini Bung Dede Purajuk
Menurutnya, keputusan itu telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci yang diterbitkan demi menjaga stabilitas operasional Perumda Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
Pemerintah Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa penunjukan Plt Direktur dilakukan semata-mata untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaan daerah. “Perumda Tirta Sakti memiliki peran penting dalam mendistribusikan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Kerinci sehingga stabilitas pelayanan menjadi prioritas utama”, katanya.
Lanjutnya, keputusan ini juga menjadi sorotan karena sektor pelayanan air minum termasuk salah satu layanan publik vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Ia juga menyampsikan dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan kualitas layanan air bersih dan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan menjadi fokus pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan warga.
“Penunjukan pimpinan sementara dinilai sebagai langkah strategis agar proses administrasi, pelayanan pelanggan, hingga operasional teknis di Perumda Tirta Sakti tetap berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap pelayanan distribusi air bersih tetap normal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama proses penetapan direktur definitif berlangsung. “Langkah cepat pemerintah daerah dinilai penting agar pelayanan pelanggan air minum tidak terganggu,” pungkasnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh Maya Novefri, ditambahkannya Dirut PDAM diangkat oleh Kepala Daerah berdasarkan usul Dewan Pengawas dengan tugas pokoknya memimpin, merumuskan, mengendalikan, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan operasional perusahaan dalam melayani kebutuhan air minum masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa Dirut bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan perusahaan, pembinaan pegawai, dan melaporkan kinerja perusahaan kepada Kepala Daerah/Bupati/Walikota. “Amanah ini sangat berat. Namun, selaku yang ditunjuk kita akan menjalankan sebaik mungkin dan seoptimalnya bekerjasama ladyng sektor termasuk person di PDAM Tirta Sakti dengan prisip tak sebatas bekerja dan bisa dipertanggung jawab semata, tapi yang lebih pentingnya juga adalah sejauhmana manfaatnya bagi kepentingan konsumen dan kemajuan daerah,” singkat Maya Novefri.@Yd,Yid,Yi dan Riles.







