Bitung | Update Merah Putih.com
Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 09.20 Wita, personel piket Polres Bitung yang dipimpin KSPK IPTU Yunus Entengo bersama IPDA Agung Baskoro dan anggota piket fungsi bergerak cepat menuju Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Matuari, setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku AB (22) tahun beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban AM diarahkan membuat laporan resmi dan menjalani visum atas luka yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban membela kakak kandungnya yang diduga kerap mengalami kekerasan dari pelaku.
Tidak terima, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu penumbuk cabai hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
IPTU Yunus Entengo mengatakan pihaknya bergerak cepat sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 langsung kami tindak lanjuti untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Bitung dan diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas.
(**/MM)







