​Minut | Update Merah Putih.com

Mengutip dari medsos youtube Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial FT (19), terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Senin (09/01/2026).

​Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minut, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dengan nomor: LP/B/137/II/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA.

​Kronologi Penangkapan, keterangan resmi, tim penyidik langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pendalaman kepada pihak keluarga korban segera setelah laporan diterima.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku.

​”Setelah mengantongi identitas dan lokasi terduga pelaku, tim langsung bergerak menuju Desa Pinenek Jaga 01 dan berhasil mengamankan FT tanpa perlawanan,” ujar IPTU Lega Ikhwan Herbayu.

​Saat ini, pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut sudah diamankan dibawa ke Mako Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak Polres juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah dokumentasi sebagai barang bukti awal.

​Polres Minahasa Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

(Red)