Mitra | Update Merah Putih.com

Menyikapi pemberitaan sebelumnya pada tanggal 30-12-2025 soal penyewaan alat berat exavator milik negara yang disewakan oleh pihak BALAI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR (BPDAT) Tatelu Minahasa Utara banyak menimbulkan pertanyaan dan dugaan penyalah gunaan kebijakan oleh pimpinan balai Michael Eman ( ME ).

Michael Eman merupakan pejabat balai perikanan yang diduga kuat mengkomersilkan alat berat Exavator Excava 140 buatan PT PINDAD tersebut dan menyewakannya ke pihak penambang Illegal Ratatotok dengan tarif 300rb/jam dimana pengelolaan dana hasil sewanya patut dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media menyatakan bahwa, Pihak Polda Sulut sudah melakukan pemeriksaan ke balai perikanan tatelu pada senin 12 januari 2026 dan mengambil berkas di bagian tata usaha untuk dilakukaan pemeriksaan.

Dan alat yang disewakan tersebut sudah di tarik kembali ileh pihak balai perikanan tatelu dengan kondisi sudah rusak akibat pemakaian dari bulan november 2025.

Disisi lain Humas LSM Inakor menyatakan siap mengawal apabila sudah di tindak lanjuti oleh pihak APH “Kami siap mengawal apabila pihak APH sudah melakukan pemeriksaan, dan hal ini harus tuntas, transparan serta terbuka agar publik tahu bahwa penyalagunaan wewenang itu salah dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Fadly.

Patut diketahui tentang peraturan yang berlaku untuk alat berat hibah dari Kementrian atau Presiden seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu, seperti mendukung program pembangunan atau kegiatan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial apalagi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) Kebun Raya Megawati.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan barang milik negara atau daerah yang diperoleh dari hibah dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan/atau kegiatan sosial dan lainnya yang sesuai dengan tujuan hibah.

“Kita harus tegas menyikapi hal seperti ini, Alat bantuan harusnya diperuntukan untuk kepentingan sosial di masyarakat bukan disewakan pada lokasi tambang illegal, Apalagi alat yang dikormesilkan sudah rusak akibat pemakaian terlalu lama, dan yang pasti alat tersebut memerlukan dana untuk perbaikan, kami harap pihak Polda Sulut agar segera melakukan pemeriksaan yang transparan” Ujar Fadly pada sabtu 17-01-2026.

Menghindari penyalahgunaan wewenang seperti ini, penting bagi Kementerian dan Lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa alat berat hibah digunakan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, bila tidak hal ini tentunya sangat berpotensi terjadinya penyimpangan dari maksud dan tujuan hibah itu sendiri.

 

(Tim/Red)