Manado | Update Merah Putih.com

Satres Narkoba Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran obat keras di wilayah kota. Seorang pria berinisial FB (55) ditangkap usai kedapatan mengedarkan psikotropika di Kelurahan Sindulang II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wita saat Tim Satres Narkoba Polresta Manado menerima informasi masyarakat terkait aktivitas dugaan peredaran psikotropika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada FB, yang dikenal warga dengan panggilan Bontet. Setelah memastikan adanya aktivitas penjualan psikotropika, tim segera melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 86 butir psikotropika, terdiri atas: Atarax tablet 1 mg sebanyak 19 butir, Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 23 butir dan Arkhine kaplet 2 mg sebanyak 44 butir.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Infinix Smart 7 warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Res Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras di wilayah hukum Polresta Manado.

Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

 

(Marcel M)