BITUNG, FOKUSLINE — Warga kota Bitung pertanyakan kinerja dan anggaran pemeliharaan lampu jalan agar transparan, ditemukan banyaknya pohon sudah menghalangi lampu tersebut, dan banyak lagi lampu tidak berfungsi karena tidak menyala lagi, Minggu 31 Agustus 2025.

Pernyataan Mex Mapahena, SIP, M.Si. Kadis Perkimtan ( Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ) Kota Bitung kepada awak media lewat Via WhatsApp, pada Kamis sore ( 28/08/2025 ).

Terkait fasilitas penerangan lampu jalan yang tidak berfungsi dan terawat di ruas jalan menuju Girian Permai ( Giper ), atau lebih tepatnya, di depan Perumahan Regina, Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian. “Kalau sampai hari ini tidak dilakukan pemeliharaan, karena keterbatasan pembiayaan, ” ujarnya

Pantauan awak media, sudah ada satu titik tiang penerangan yang menyala, akan tetapi para warga sekitar mempertanyakan kenapa nanti, Torang so pake media bantu infokan, baru dinas yang terkait adakan gerakan kerja, seorang warga yang bisa di percaya sumber informasinya, menuturkan ” masih ada beberapa tiang penerangan lampu jalan lagi yang belum di fungsikan, sebenarnya kerja dari dinas yang terkait ini apa?, Konsekuensi bagi Dinas Perkim yang tidak memelihara lampu jalan termasuk risiko hukum dan sanksi administratif, meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas, serta kerugian finansial dan rusaknya citra pemerintah karena tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap pelayanan publik yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan daerah.
Berikut rincian konsekuensinya:
Risiko Hukum dan Sanksi Administratif:
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan biaya pengelolaan lampu jalan, termasuk pemeliharaan dan perbaikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak melakukan kewajiban ini dapat berujung pada tuntutan hukum atau sanksi administratif karena kelalaian dalam memenuhi amanat undang-undang dan peraturan terkait keselamatan publik.
Peningkatan Risiko Kecelakaan dan Kriminalitas:
Lampu jalan yang tidak berfungsi dengan baik menyebabkan area jalan menjadi gelap, yang secara signifikan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.
Kondisi gelap juga dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman dan memicu peningkatan aktivitas kriminalitas di malam hari.
Kerugian Finansial dan Kerusakan Citra Pemerintah:
Biaya pemeliharaan dan perbaikan yang seharusnya dilakukan sejak awal akan menjadi lebih besar jika kerusakan berlanjut hingga infrastruktur rusak berat.
Ketidakmampuan dinas perkim dalam menjaga fasilitas publik seperti lampu jalan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan merusak citra positif pemerintah daerah sebagai penyedia layanan yang bertanggung jawab.

Kami warga sekitar perumahan Kelurahan Girian Permai ( Regina ) mendukung penuh pemerintahan yang baru di Kota Bitung, Bapak Walikota Hengky Honandar, S.E. dan Bapak Wakil Walikota Randito Maringka, ” ujarnya warga.

Warga juga menambahkan, kiranya Bapak Walikota Hengky Honandar,S.E. bisa mendengarkan keluhan warga masyarakat.

Penerangan lampu jalan ini sudah tidak berfungsi cukup lama. Begitu padat ruas jalan disini kalau malam hari, terlebih lagi ada akses jalan potong di tikungan perumahan menuju ke Pinokalan,akses ini sangat membantu sekali buat warga yang melewatinya, tapi ada fasilitas penerangan lampu yang sudah lama tidak berfungsi / menyala, tolong bantu kami Bapak Walikota, ” ujar warga.

Berdasarkan informasi juga yang terpercaya menyebutkan kalau anggaran pemeliharaan, perawatan lampu jalan dikemanakan anggaran pemerintah tersebut karena sampai ini terpantau kalau banyak terdapat lampu penerangan jalan waktu malam sudah terhambat cabang pohon hingga penerangan tidak mmenembusi jalan warga pengguna, ada apa Perkim dalam hal ini. Dimana kinerja Kepala dinas perkim jangan sampai anggaran tidak transparan dalam pengelolaan uang negara, apalagi ditemukan lampu tidak menyala dan tidak diganti oleh dinas Perkim kota Bitung,” tutupnya. (Tim**)